Dark/Light Mode

Sakit, Direktur Adonara Propertindo Diimbau KPK Hadiri Panggilan Berikutnya

Kamis, 10 Juni 2021 13:17 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian yang tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini, Kamis (10/6). 

Tommy sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

"Yang bersangkutan konfirmasi tdk dapat hadir dengan alasan sakit," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (10/6).

Baca juga : Diajak Ngobrol Firli, Seluruh Pegawai KPK Hadiri Pelantikan Jadi ASN

Diungkapkannya, penyidik komisi antirasuah telah melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap Tommy. Dia diagendakan akan menjalani pemeriksaan pada Senin, 14 Juni 2021.

"KPK mengingatkan tersangka (Tommy Adrian) agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," tegasnya.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe. KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

Baca juga : Lagi Sakit, Plh Sekda DKI Tak Penuhi Panggilan KPK

Adonara Propertindo menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya. Melalui Tommy dan wakil Anja, Yoory Pinontoan mengatur pertemuan hingga sepakat membayar tanah yang ditawarkan Adonara tanpa melakukan kajian terhadap lahan tersebut.

Bahkan KPK yakin antara Yoory dengan pihak Adonara, sudah ada pembahasan sebelum proses negosiasi dilakukan.

Selanjutnya masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI.

Baca juga : Eks Dirut Sarana Jaya Dan PT Adonara Propertindo Rugikan Negara Rp 152 Miliar

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran lagi kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar. Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.