Dark/Light Mode

Selain Dijerat Pidana, Penyidik KPK Stepanus Juga Dilaporkan ke Dewas

Jumat, 23 April 2021 02:52 WIB
Penyidik KPK menunjukan barang bukti buku rekening, bukti transaksi dan ATM, saat menggelar konferensi pers menganai penetapan tersangka dan penahanan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021), malam. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Penyidik KPK menunjukan barang bukti buku rekening, bukti transaksi dan ATM, saat menggelar konferensi pers menganai penetapan tersangka dan penahanan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021), malam. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain menjerat penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, sebagai tersangka kasus suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melaporkannya ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran kode etik.

"KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 B UU 19/2019 bahwa pelanggaran kode etik dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian oleh Dewan Pengawas KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam.

Firli menyampaikan permintaan maaf atas dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh penyidik asal Polri itu. KPK, dipastikannya akan menindak tegas petugas yang melakukan pelanggaran.

"Jadi kami tegaskan kembali, jangan pernah ada keraguan kepada KPK. KPK tetap berkomitmen zero tolerance atas penyimpangan," tegas jenderal polisi bintang tiga itu.

Baca juga : Jalan Tikus Disekat, Pemudik Bakal Susah Berkutik

Firli memastikan, KPK bekerja keras dan sungguh-sungguh serta tetap mengedepankan asas tugas pokok KPK, transparan, akuntabel dan kepastian hukum, keadilan demi kepentingan umum serta menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. "Kami mengedepankan praduga tak bersalah," imbuh dia.

Selain itu, Firli juga memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan. Komisi antirasuah mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi prosesnya.

Kepada institusi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat lainnya, Firli mengimbau apabila ada pihak yang meminta fasilitas, uang, dan sebagainya, atas dalih penghentian perkara atau dalih lainnya, untuk segera melapor kepada kepolisian setempat dan menginformasikan kepada KPK.

Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui Call Center 198 atau email [email protected].

Baca juga : Ingat Ya, Karyawan Swasta Juga Dilarang Mudik

Stepanus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang disepakati dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Syahrial. Uang itu ditujukan agar kasus jual-beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Tanjungbalai yang tengah diselidiki KPK, tidak naik ke tingkat penyidikan.

Stepanus juga disebut KPK menerima uang dari pihak lain sebesar Rp 438 juta dalam rentang waktu Oktober 2020 sampai April 2021.

Selain Stepanus dan Syahrial, KPK juga mentersangkakan pengacara Maskur Husain. Maskur, disebut Firli, menerima Rp 525 juta dari Rp 1,3 miliar yang diberikan Syahrial kepada Stepanus. Dia juga menerima Rp 200 juta dari pihak lain.

Atas perbuatannya, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Baca juga : Kinerja Moncer, Publik Kudu Paham Tugas Dan Fungsi Kementan

Stepanus langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Kemudian Maskur, di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur. Sementara Syahrial, masih diperiksa intensif di Polres Tanjungbalai. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.