Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meminta masyarakat jangan mudah percaya hoaks seputar dana haji. Informasi simpang siur memicu keresahan masyarakat.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menilai, kegelisahan di tengah publik disebabkan informasi yang salah. Dia menjelaskan, ada beberapa informasi yang tidak benar beredar di masyarakat terkait dana haji tersebut.
Pertama,terkait pembatalan pemberangkatan jemaah haji 1442H/2021M yang dikait-kaitkan dengan alasan keuangan. Ditegaskan Anggito, itu adalah informasi salah.
"Alasan utamanya yaitu kesehatan, keselamatan, dan keamanan para Jemaah haji sesuai dengan Keputusan Menteri Agama/KMA 660/2021,” tuturnya dalam diskusi virtual, Kamis (10/6).
Hoaks yang beredar menyebut, pembatalan pemberangkatan haji berkaitan dengan tunggakan pemerintah Indonesia terkait pembayaran pelayanan atau akomodasi di Arab Saudi.
Baca juga : Ini Pengakuan Saksi Soal Aliran Dana Vendor Bansos
“Tidak ada! Dalam laporan Keuangan (LK) BPKH sampai dengan LK 2020 tidak ada catatan utang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi. Semua itu tercantum di Laporan Keuangan BPKH (2019 audited dan 2020 unaudited),” tegas Anggito.
Anggito juga menampik isu bahwa BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi. Menurutnya, saat ini BPKH dalam kondisi sangat sehat. Sebagai catatan, tahun 2020 BPKH membukukan surplus keuangan sebesar lebih dari Rp 5 triliun dan dana kelolaan tumbuh lebih dari 15 persen. Semua itu juga tercatat di Laporan Keuangan BPKH 2020 (Unaudited BPKH).
Ia juga menambahkan, investasi BPKH tidak dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2018 mengatur jenis-jenis instrumen Investasi yang dilakukan BPKH, salah satunya instrumen investasi langsung. Tidak ada investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur.
Sebagian besar investasi BPKH ada di instrumen surat berharga syariah yang dilaksanakan dan dijamin oleh pemerintah RI sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
"Seluruh investasi BPKH dilakukan melalui instrumen syariah dengan tujuan mengoptimalkan nilai manfaat untuk kepentingan jemaah haji dan dengan tetap menjaga likuiditas dana haji untuk penyelenggaraan haji setiap tahunnya,” tuturnya.
Baca juga : Geregetan Dengan Isu 3 Periode, AHY: Tidak Sehat Dan Tak Produktif
Ditegaskan, tak ada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait investasi infrastruktur BPKH. Yang ada adalah Ijtima Ulama 2012 Fatwa tentang pengembangan Dana Haji di instrumen perbankan Syariah dan Sukuk.
Hasil Ijtima Ulama 2012 Tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List) di Poin C nomor 1 berbunyi: "Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk."
BPKH juga selalu meminta izin kepada pemilik dana saat melakukan investasi. Izin tersebut dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari jemaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan kemaah haji melakukan perjalanan ibadah haji.
Untuk keamanan, BPKH memastikan bahwa dana haji di Bank Syariah telah dijamin oleh LPS. “Dana Haji milik jemaah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan jadi terlindungi dari gagal bayar sesuai dengan Surat LPS nomor S-001/DK01/15 Januari 2020," lanjut Anggito.
Tak hanya itu, dana haji juga sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang di LK BPKH 2018 & 2019 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Untuk LK BPKH 2020 masih dalam proses audit oleh BPK," imbuhnya.
Baca juga : Langgar PPKM, McDonalds Puri Indah Terpaksa Ditutup
Terakhir, Anggito juga menegaskan bahwa dana lunas tunda Jemaah Haji akan mendapatkan nilai manfaat dari BPKH.
"Jemaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada tahun 2020 dan 2021. Hal ini bisa dicek di VA.BPKH.GO.ID mengenai alokasi dana ke rekening virtual," tandas Anggito. [JAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya