Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dukung Pimpinan KPK, Tjahjo: Apa Urusannya TWK Dengan Pelanggaran HAM?

Kamis, 10 Juni 2021 17:37 WIB
Menpan RB, Tjahjo Kumolo. (Foto: ist)
Menpan RB, Tjahjo Kumolo. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mendukung sikap Komisioner KPK yang mangkir panggilan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.  

"Kami juga mendukung KPK misalnya tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan kewarganegaraan dengan urusan pelanggaran HAM?" kata Tjahjo dalam Raker dan RDP di Komisi II DPR, Selasa (8/6).

Baca juga : KPK Persilakan Dewas Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Tjahjo kemudian menceritakan ihwal penelitian khusus (litsus) saat dirinya masuk menjadi anggota DPR di 1985. "Zaman saya Litsus tahun 1985 mau masuk anggota DPR itu, dulu kan fokus PKI, sekarang kan secara luas, kompleks," ujar Tjahjo.

"Dari sisi aturan itu, saya kira Pak Syamsul yang pernah jadi panitia Litsus dan Pak Cornelis memang dari bawah sama plek aturannya. Jadi data ASN memang sama," sambungnya.

Baca juga : Urusan TWK Sudah Tamat

Di tempat terpisah, Tjahjo siap jika dipanggil oleh Komnas HAM terkait polemik TWK pegawai KPK. Asalkan dinilai dan terbukti ikut bertanggung jawab dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN itu.

"Loh, kalau saya dipanggil saya merasa ikut bertanggung jawab, saya siap saja," kata Tjahjo saat ditemui di Gedung ANRI, Jakarta, Rabu (9/6) malam. 

Baca juga : Surati Komnas HAM, KPK Tanya, Hak Asasi Apa Yang Dilanggar...

Pihaknya sejak awal tidak ikut campur dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK. Menurut Tjahjo, semua proses itu melalui peraturan Komisioner KPK. Alasannya, Komisioner KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pihak ketiga.  "Kami KemenPANRB tidak ikut campur," tegas Tjahjo.

Selain itu, ia juga mempertanyakan TWK yang disangkutpautkan dengan pelanggaran HAM. "Kalau ada yang itu (pelanggaran) hak Komnas HAM untuk mencari dan mengumpulkan data," terang Tjahjo. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.