Dark/Light Mode

Penyidik KPK Tegaskan Tak Intimidasi Saksi Kasus Bansos

Jumat, 11 Juni 2021 21:04 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Yoga, menegaskan tidak pernah mengintimidasi saksi kasus suap bantuan sosial (bansos), Agustri Yogasmara.

Hal ini disampaikan Praswad dan Yoga melalui kuasa pendampingnya, March Falentino. Praswad dan Yoga dilaporkan Yogas ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan saat ini sedang menjalani sidang etik.

"Bahwa penyidik KPK kan diisukan melakukan intimidasi terhadap saksi. Kami tegaskan bahwa tidak pernah terjadi intimidasi terhadap saksi apalagi kekerasan fisik," tegas March di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/6).

Baca juga : Ini Pengakuan Saksi Soal Aliran Dana Vendor Bansos

Dikatakan, dalam melaksanakan tugasnya baik dalam penggeledahan dan pemeriksaan saksi, setiap penyidik KPK selalu mendokumentasikan tugasnya, baik dalam bentuk audio maupun video. Hal ini dilakukan sebagai fungsi kontrol bagi petugas penyidik maupun pihak yang digeledah.

Selain itu, ruang pemeriksaan di KPK dilengkapi kamera yang merekam pemeriksaan dan terhubung real time oleh pejabat struktural KPK. Mulai dari Direktur Penyidikan (Dirdik), Deputi Penindakan, hingga kelima pimpinan KPK.

"Jadi, apa yang dilakukan oleh penyidik itu bisa dikontrol, diawasi, dan selalu mengikuti SOP maupun peraturan perundangan yang berlaku," tuturnya.

Baca juga : Ralat Keterangan, Eks Penyidik KPK Ngaku Nggak Pernah Terima Rp 3,15 M Dari Azis Syamsuddin

March menyatakan, tugas penyidik bukanlah untuk membuat senang saksi atau pihak terkait lainnya. Penyidik bertugas mencari fakta, menegakkan hukum dan mencari kebenaran terkait suatu perkara yang ditangani.

Untuk itu, jika setiap keluhan, perasaan ketidaksukaan yang dirasakan tersangka, saksi atau pihak terkait lainnya itu ditindaklanjuti dengan sidang etik, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk KPK maupun penegakan hukum pada umumnya. Soalnya, proses etik ini mempengaruhi jalannya penyidikan.

"Karena penyidik harus meluangkan waktu, tenaga, maupun konsentrasi yang terbagi-bagi dalam melaksanakan penyidikan maupun proses etik ini," sesal March. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.