Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pembeli Aset Asabri-Jiwasraya Rawan Digugat

Minggu, 13 Juni 2021 17:36 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pelelangan aset sitaan terkait dengan kasus Asabri. Mereka kemudian melakukan proses pelelangan dengan melibatkan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.

PPA sudah berkoordinasi ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai asetnya, nanti yang lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

Menyikapi rencana tersebut, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih menilai, dasar hukum Kejagung untuk melelang sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tidak memadai.

Alasannya, Korps Adhyaksa hanya merujuk kepada Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbebani biaya pemeliharaan aset sitaan.

Baca juga : Pelni Perketat Syarat Perjalanan Hingga 31 Mei

"Terlalu minim jika berpegangan pada KUHAP saja, sementara korupsi ini kan sudah di luar KUHAP. Mestinya sudah punya perangkat sendiri, KUHAP itu kan untuk mencuri biasa, pidana biasa," ujar Yenti, di Jakarta, dikutip Minggu (13/6).

Sementara dugaan adanya aset yang masih berstatus utang dan tak terkait kasus korupsi, kata Yenti seharusnya tidak dipermasalahkan kejaksaan. Artinya, tidak dapat dilaksanakan eksekusi lelangnya (non-executable).

Putusan non-executable antara lain diatur di dalam pasal 39 KUHAP yang mengatur bahwa terhadap pemilik barang bukti yang tidak terbukti mengadakan permufakatan jahat dengan pelaku tindak pidana, maka seharusnya barang bukti dikembalikan kepada yang berhak/pemiliknya.

Jika kejaksaan mengacu pada Pasal 45 KUHP, lelang tersebut harus berdasarkan persetujuan pemilik dan harus dihadiri oleh tersangka dalam pelelangan. Nah, kejaksaan, diketahui tidak menghadirkan para tersangka.

Baca juga : Pepen Angkat Bicara Soal Acara Ulang Tahun Di Puncak

Senada, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga mengatakan, jika tidak sesuai dengan hukum, acara pelelangan itu tidak sah.

"Apalagi belum ada putusan pengadilan yang menyatakan barang tersebut sebagai hasil dari kejahatan atau barang bukti yang dapat diserahkan kepada negara. Jadi tidak sah," ujar Fickar.

Menurutnya, jika ke depan hasil lelang tersebut itu terjadi sengketa maka bisa terjadi perubahan status. Barang bukti itu, tidak diserahkan kepada negara. Penyitaan benda yang sudah ada yang dijadikan barang-barang bukti sebelum waktu (tempus) perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa atau terpidana, baik dalam perkara Tipikor maupun dalam perkara TPPU ,adalah bertentangan dengan hukum.

Oleh karenanya harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita. "Artinya jaksa penuntut umum (JPU) harus mengembalikannya kepada terdakwa atau terpidana," imbuhnya.

Baca juga : Angkasa Pura II Hadirkan Layanan Ala Sultan Di Soekarno-Hatta

JPU sebagai eksekutor perkara pidana pun harus bertanggung jawab karena telah menjual harus bertanggung jawab.

"Jika nantinya pengadilan memutuskan mengembalikan aset kepada yang berhak yakni terdakwa, artinya JPU harus membeli kembali barang bukti yang terlanjur sudah dijual," ujar Fickar.

Si pembeli barang lelang itu pun wajib sukarela untuk menyerahkan barang milik terdakwa tersebut. "JPU harus membeli kembali barang bukti yang sudah dijual. Kecuali terdakwa tidak masalah hanya menerima uang hasil penjualan barang lelang tersebut," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.