Dark/Light Mode

KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya Tersangka Suap DAK

Jumat, 26 April 2019 16:26 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

“KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan BDB sebagai tersangka,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).

Baca juga : Tersangkut DAK, Wali Kota Tasikmalaya Jadi Tersangka KPK

Budi diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Sebelumnya dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Basaria Panjaitan sudah mengungkapkan penetapan tersangka Budi Budiman ini, ketika ruang kerja Budi digeledah oleh komisi antirasuah itu pada Rabu (24/4).

Baca juga : Jokowi Tanggapi Penetapan Sofyan Basir Sebagai Tersangka

Atas perbuatannya, Budi Budiman Disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.