Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Suap Pembahasan APBD
Gile, Sekda Kota Malang Jadi Tersangka Ke-45
Selasa, 9 April 2019 18:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penetapan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Cipto Wiyono sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015, merupakan tahap keempat yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus tersebut.
“CWI merupakan tersangka ke-45. Sebelumnya kasus ini ditangani dalam tiga tahap,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Selasa (9/4).
Tahap pertama, komisi antirasuah menetapkan tersangka pada 3 Agustus 2017. Ketiganya adalah Ketua DPRD Malang periode 2014-2019 Mochammad Arief Wicaksono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiono, dan Komisaris PT Enfys Nusantara Karya Hendrawan Maruszama.
Baca juga : Mantan Sekda Kota Malang Jadi Tersangka Suap Pembahasan APBD
Mochammad Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Jarot. Mochammad Arief sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 2 tahun.
Sementara, Jarot dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Hendrawan, mendapat vonis 2 tahun penjara.
Tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang tersangka pada Maret 2018. 19 orang itu adalah yaitu eks wali kota Malang Mochammad Anton dan 18 Anggota DPRD Kota Malang.
Baca juga : Pelapor Kasus Pengaturan Skor Sepakbola Dikabarkan Cabut Berkas
Tahap ketiga adalah yang paling fenomenal. Pada September 2018, komisi pimpinan Agus Rahardjo Cs menetapkan 22 anggota DPRD Malang lainnya sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada.
Mereka diduga menerima duit suap dari Anton terkait pengesahan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2015. Besaran uang suap berkisar antara Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta. Para anggota DPRD Kota Malang itu juga diduga menerima gratifikasi senilai total Rp 5,8 miliar. Duit itu disinyalir terkait dana pengelolaan sampah di kota apel itu.
Dengan penetapan tersangka “berjamaah” itu, hanya tersisa 5, salah satunya 1 anggota DPRD yang merupakan hasil pergantian antar waktu (PAW) dari salah satu tersangka, dari total 45 anggota DPRD Malang.
Baca juga : Rumah Bung Tomo Di Malang, Jadi Markas Pemenangan Capres 02
Partai politik yang wakilnya duduk di DPRD Malang, dan menjadi tersangka pun melakukan PAW secara massal. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya