Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
OTT Distribusi Pupuk
KPK Tetapkan 3 Tersangka, Termasuk Bowo
Kamis, 28 Maret 2019 21:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dari 8 orang yang terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3) dini hari.
Ketiganya adalah anggota Komisi VI DPR dari Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung dari PT INERSIA dan Asty Winasti, Marketing Manajer PT Humpuss Transportasi Kimia.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, Bowo diduga menerima fee agar PT Humpuss Transportasi Kimia digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
Sebelumnya, perjanjian kerjasama antara PT Humpuss Transportasi Kimia dan PT Pupuk Indonesia sudah dihentikan. Pada tanggal 26 Februari 2019, dilakukan MoU antara PT Humpuss Transportasi Kimia dan PT Pupuk Indonesia Logistik.
Baca juga : KPK Sita Puluhan Kardus Isi Duit
Salah satu materi MoU itu adalah pengangkutan kapal milik PT Humpuss Transportasi Kimia yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia. Bowo pun meminta uang fee.
“Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton,” ungkap Basaria.
Dalam kasus suap kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk ini, Bowo sudah 7 kali menerima uang. Pemberian terakhir, senilai Rp 89,4 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan dollar Amerika Serikat.
Uang itu disita dari tangan Indung, dari PT INERSIA. Indung yang merupakan “orangnya” Bowo, baru saja menerima uang dari Asty Winasti, Marketing Manajer PT Humpuss Transportasi Kimia.
Baca juga : Anggotanya Diciduk KPK, Ketua DPR Belum Mau Komentar
Dalam 6 pemberian sebelumnya, di berbagai tempat seperti rumah Sakit, hotel dan Kantor PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo sudah menerima Rp 221 juta dan USD 85.130.
“KPK juga mendapatkan bukti telah terjadi penerimaan-penerimaan Iain terkait dengan jabatan BSP sebagai anggota DPR RI,” ungkap Basaria.
Penerimaan-penerimaan itu disimpan di sebuah lokasi di Jakarta. Tim KPK pun bergerak ke tempat itu. Di sana, mereka menemukan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu yang telah dimasukkan dalam 400 ribu amplop.
Kemudian, ratusan ribu amplop itu dimasukkan dalam 84 kardus. Kardus-kardus air mineral itu ditunjukkan dalam konferensi pers. Ditaruh di atas meja yang biasa digunakan untuk konferensi pers. Basaria yang didampingi Jubir KPK Febri Diansyah sampai harus menggunakan meja dan bangku lain.
Baca juga : OTT Distribusi Pupuk, KPK Sita Uang dan 1 Unit Toyota Alphard
Sebagai penerima suap, Bowo dan Indung dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Asty sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya