Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mantan Sekda Kota Malang Jadi Tersangka Suap Pembahasan APBD

Selasa, 9 April 2019 18:13 WIB
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Cipto Wiyono, sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, perkara ini berawal dari penetapan 3 tersangka pada 3 Agustus 2017. Ketiganya adalah Ketua DPRD Malang periode 2014-2019 Moch Arief Wicaksono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiono dan Komisaris PT Enfys Nusantara Karya Hendrawan Maruszama.

Moch Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Jarot. Moch Arief sudah divonis 5 tahun penjara. Sementara 2 lainnya divonis 2 tahun penjara. “Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan kasus tersebut, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka CWI, Sekda Kota Malang periode 2014-2016,” ujar Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Selasa (9/4).

Baca juga : Koperasi Dan UKM Kerja Sama Dengan Perusahaan Besar

Cipto diduga bersama-sama dengan Wali Kota Malang periode 2013-2018 Mochammad Anton dan Jarot memberi hadiah atau janji kepada Mochammad Arief Wicaksono dan kawan-kawan.

“Mochammad Anton memerintahkan tersangka CWI berkoordinasi dengan Jarot Edy Sulistiyono dan Mochammad Arief Wicaksono terkait dengan penyiapan uang 'ubo rampe' yakni uang untuk anggota DPRD Kota Malang untuk persetujuan pokok-pokok pikiran DPRD,” ungkapnya.

Dalam koordinasi tersebut, Moch Arief bilang kepada Cipto, bahwa jatah dewan kurang Rp 700 juta. Cipto pun memerintahkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengumpulkan dana atas perintah wali kota Malang.

Baca juga : Rumah Bung Tomo Di Malang, Jadi Markas Pemenangan Capres 02

“CWI juga diduga memerintahkan mengumpulkan uang Rp 900 juta dari rekanan pemborong di Dinas PUPR Malang, untuk diberikan kepada Mochammad Anton agar mendapatkan persetujuan APBD-P 2015,” tanbah Febri.

Setelah ada kesepakatan uang yang disebut uang pokir tersebut, Mochammad Arief dan Cipto melakukan kesepakatan waktu persetujuan APBD-P 2015.

“Waktu diduga diatur sedemikian rupa, supaya tidak kentara terlalu cepat disetujui DPRD,” beber eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Baca juga : Kemenpora Matangkan Persiapan ASG 2019

Atas perbuatannya, Cipto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cipto kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.