Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Benarkah Sekolah Swasta Kena Pajak? Cek Disini...

Senin, 14 Juni 2021 20:45 WIB
Ilustrasi. Ist
Ilustrasi. Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah berencana menerapkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang dan jasa. Salah satunya jasa pendidikan.

Rencana tersebut bakal dituangkan melalui Revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Rencana ini mendapatkan kontra dari masyarakat. Sebab, harga sekolah dinilai akan semakin mahal sehingga semakin banyak masyarakat yang tidak mampu meneruskan pendidikannya.

Baca juga : Polda Metro Gelar SIM Keliling, Yuk Cek Lokasinya..

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa pendidikan yang dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) hanyalah sekolah tertentu yang bersifat komersial.

Berbeda dengan sekolah negeri tertentu yang selama ini banyak dinikmati masyarakat, itu tidak akan dikenakan PPN.

"Pendidikan kayak apa, tentunya sekarang kita lihat pendidikan yang ada saat ini let say SMP/SMA,  bahkan SD even dari TK kalau kita lihat kan ada pendidikan yang tidak berbayar misalnya sekolah negeri atau berbayar walaupun negeri tapi berapa bayarnya. Dalam hal ini kan terjadi perbedaan kan," kata Neil dalam video virtual, Senin (12/6/2021).

Baca juga : Klaster Sekolah Muncul, Guru Juga Perlu Diedukasi

Kata dia, jenis pendidikan yang bisa diakses masyarakat baik untuk kalangan bawah, menengah, hingga atas yang sama mendapatkan pengecualian tidak dikenakan pajak.

Persoalan ini menggambarkan bahwa fasilitas PPN dinilai tidak tepat sasaran.

Dijelaskan, jasa pendidikan itu rentangnya luas sekali, yang dikenakan PPN tentunya yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu yang nanti harusnya dia dikenakan PPN.

Baca juga : Teten Harap Pelaku Pariwisata Bali Jangan Kendor Terapkan Prokes

"Masalah sekarang berapa batasannya, ini tentunya kami masih akan melewati pembahasan-pembahan oleh karena itu kita tunggu. Yang jelas jasa pendidikan yg bersifat komersial dalam batasan tertentu ini akan dikenakan PPN," imbuh Neil.

Dikatakan, akan ditentukan mana saja pendidikan yang berhak dikenakan PPN. Terkait besarannya masih perlu dilakukan pembahasan.

"Sementara jasa pendidikan yg mengemban misi sosial, kemanusiaan, dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya, misalnya, masyarakat sekolah SD negeri dan sebagainya tentunya ini tidak akan (dikenakan) PPN," tandasnya. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.