Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Bansos Covid Kemensos

Koperasi TNI Jadi Korban PHP Anak Buahnya Juliari

Selasa, 15 Juni 2021 06:50 WIB
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (tengah) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/6/2021). (Foto: ANTARA /Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (tengah) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/6/2021). (Foto: ANTARA /Indrianto Eko Suwarso)

 Sebelumnya 
Merasa tertipu, Irman mengejar Joko meminta uang dikembalikan. “Dia (Joko) kembalikan Rp 100 juta,” ujar Irman.

Setelah kasus rasuah Bansos Covid dibongkar KPK, Irman dipanggil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berdasarkan audit terhadap program Bansos Covid-19 Kemensos, terdapat kemahalan harga paket sembako yang disalurkan Koperasi Yustisia Adil Makmur.

Baca juga : PAN Jadi Ketularan Galak

“Setelah ada kejadian ini, ada temuan BPKP kita harus kembalikan dana kelebihan lebih kurang Rp 650 juta,” aku Irman.

Menyikapi audit itu, Irman melakukan pengecekan terhadap Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan Harga Pokok Penjualan (HPP). Ternyata ditemukan ada perbedaan dokumen. “Kita berikan seluruh dokumen yang diperlukan,” ujarnya.

Hingga kini, Koperasi Yustisia Adil Makmur belum mengembalikan kelebihan harga. Namun Irman menandaskan pihaknya kooperatif atas hasil audit BPKP.

Baca juga : Yasonna Perintahkan Anak Buah Perketat Pintu Keluar Masuk

Pada sidang ini, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima Rp 32,4 miliar terkait penyaluran Bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek.

Fulus diterima melalui dua PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Di antaranya dari Harry Van Sidabuke Rp 1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja Rp 1,95 miliar.

Rasuah itu agar Kemensos menunjuk perusahaan-perusahaan yang dibawa Ardian dan Harry mendapat alokasi menyalurkan Bansos Covid. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.