Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Terima 30 Permintaan Salinan Hasil TWK, KPK Koordinasi Dengan BKN
Selasa, 15 Juni 2021 14:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga hari ini telah menerima 30 surat permohonan permintaan salinan data dan informasi terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawainya.
"PPID KPK telah merespon sesuai dengan diterimanya surat permohonan tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (15/6).
Baca juga : KPK Ksatria Bukan Hoaks
Diingatkan Ali, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pemohon Informasi Paling lambat sepuluh hari kerja sejak diterimanya permintaan.
Kemudian, Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat tujuh hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
Baca juga : Pemerintah Batalkan Haji 2021, AMPHURI Bisa Mengerti
"KPK berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut, sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku," imbuhnya.
Untuk itu, lanjut Ali, saat ini PPID KPK tengah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemenuhan informasi tersebut. "Karena salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK," tandas Ali. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya