Dark/Light Mode

Tindaklanjuti Arahan Presiden Jokowi, KPK Koordinasi dengan KemenpanRB-BKN

Senin, 17 Mei 2021 18:37 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: KPK)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi pernyataan Presiden Jokowi mengenai pengalihan status pegawai komisi antirasuah menjadi ASN.

Ghufron menyatakan, komisinya mengapresiasi komitmen tinggi Presiden Jokowi terhadap pemberantasan korupsi, yang tercermin dalam pernyataan bahwa KPK harus memiliki SDM terbaik yang memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi.

"Untuk itu kami sepakat akan menjadikan hasil Tes Wawasan Kebangsaan sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK," ujarnya, dalam pernyataan tertulis, Senin (17/5).

Baca juga : Besok, Sinar Mas Gelar Vaksinasi Gotong Royong

Kemudian, komisi pimpinan Firli Bahuri cs juga menyambut baik pesan Presiden yang sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Uji Materi Undang-undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Yang menyatakan bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai," imbuhnya.

Ghufron bilang, menindaklanjuti arahan Presiden, KPK akan melanjutkan koordinasi dengan KemenPAN RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lembaga terkait lainnya.

Baca juga : Silaturahmi Virtual Dengan Wapres, Jokowi Cerita Lebaran Tanpa Anak-anak

"Dengan arahan Presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," tandas Ghufron.

Sebelumnya, Jokowi menegaskan alih status pegawai KPK sebagai ASN diniatkan agar semangat pemberantasan korupsi lebih baik. Jokowi meminta hasil TWK tidak dijadikan dasar untuk pemberhentian para pegawai KPK.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ucap Jokowi, Senin (17/5).

Baca juga : Rencana Operasional Haji, Kemenag Koordinasi Dengan Saudi

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," imbuhnya.

Jokowi mengaku sependapat dengan pertimbangan MK yang menyatakan agar proses alih status ini tidak merugikan pegawai KPK. Dia meminta pimpinan KPK dan pihak terkait merancang skenario bagi 75 pegawai KPK ini.

"Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya Pimpinan KPK, Menteri PAN RB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," tegas Jokowi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.