Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo, Andi Marwan Agustiono.
Andi akan digarap sebagai saksi dalam penyidikan kasus gratifikasi jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Jasindo pada 2008 sampai 2012.
Baca juga : Pengawasan Investasi Kripto Kok Masih Kendor
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (16/6).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) dan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (AJI) Solihah.
Baca juga : BI Larang Penggunaan Uang Kripto Di Indonesia
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dengan tersangka eks Dirut Jasindo, Budi Tjahjono, yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya