Dark/Light Mode

BI Larang Penggunaan Uang Kripto Di Indonesia

Selasa, 15 Juni 2021 14:26 WIB
Gubernur BI Perry Warjiyo. (Foto: ist)
Gubernur BI Perry Warjiyo. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) melarang seluruh lembaga keuangan di Indonesia untuk menggunakan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai alat pembayaran.

Hal tersebut ditegaskan Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam Webinar BPK RI Seri II di Jakarta, Selasa (15/6).

Baca juga : Baru Seminggu Dibangun, Kuil Dewi Corona Di India Dihancurkan

Kenapa? Menurut Perry, mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Pasalnya, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Baik itu Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga Undang-Undang Mata Uang.

BI akan menerjunkan pengawas-pengawas dalam rangka memastikan lembaga keuangan telah mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Bank Mandiri Siapkan Pembiayaan Bagi Supplier/Vendor Kereta Api Indonesia

Untuk diketahui, penggunaan mata uang kripto sedang mewabah di tengah masyarakat. Padahal, uang Kripto belum memiliki perlindungan konsumen yang memadai. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.