Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) melarang seluruh lembaga keuangan di Indonesia untuk menggunakan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai alat pembayaran.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam Webinar BPK RI Seri II di Jakarta, Selasa (15/6).
Berita Terkait : Baru Seminggu Dibangun, Kuil Dewi Corona Di India Dihancurkan
Kenapa? Menurut Perry, mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Pasalnya, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Baik itu Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga Undang-Undang Mata Uang.
BI akan menerjunkan pengawas-pengawas dalam rangka memastikan lembaga keuangan telah mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait : Bank Mandiri Siapkan Pembiayaan Bagi Supplier/Vendor Kereta Api Indonesia
Untuk diketahui, penggunaan mata uang kripto sedang mewabah di tengah masyarakat. Padahal, uang Kripto belum memiliki perlindungan konsumen yang memadai. [DWI]
Tags :
Berita Lainnya