Dark/Light Mode

Kalau Jaksa Gagal Buktikan Aliran Dana, Kasus Jiwasraya Bisa Setop Loh

Jumat, 18 Juni 2021 17:33 WIB
Sidanh kasus korupsi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Sidanh kasus korupsi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dalam sidang Piter Rasiman, JPU tak bisa menghadirkan bukti transaksi aliran dana terkait korupsi. Terungkap pula bahwa repurchase agreement (repo) sudah dibayarkan jauh sebelum munculnya kasus rasuah tersebut.

Dalam sidang itu para saksi yang dihadirkan JPU antara lain Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Saksi Hendrisman Rahim mengatakan, kebijakan investasi saham sudah dilakukan korporasi sebelum dirinya menjabat Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018.

Baca juga : Kanwil BRI Jakarta II Salurkan Bantuan Anak Yatim Dan Lansia Di Bogor

Termasuk investasi di luar saham LQ45, karena sudah dianalisa divisi Investasi yang sudah dirapatkan di komite investasi secara berjenjang. Hendrisman pun beralasan pembelian saham di luar LQ45 dilakukan karena kondisi Jiwasraya kala itu tidak softable.

Sebab, perusahaan kekurangan dana Rp 6,7 triliun. Sementara pemerintah tidak melaksanakan kewajibannya menyuntik dana karena tidak punya uang. "Kita diminta untuk tetap menjalankan perusahaan ini supaya bisa survive tanpa melanggar undang-undang," ucapnya.

Atas dasar itu, pihaknya membeli saham di luar LQ45 supaya perusahaan bisa survive. Pembelian itu pun disetujui para pemegang saham. Ia juga menjelaskan di hadapan JPU bahwa prinsip berinvestasi saham itu high risk high return. Ketika kebijakan berinvestasi saham tidak diambil, maka perusahaan akan bangkrut lebih cepat.

Baca juga : Jakarta Genting, Kapolda Dan Pangdam Jaya Rapat Di Kantor Anies

"Memang ada naik turunnya, tapi pada akhir tahun semuanya menguntungkan Pak. Menguntungkan uang pak, kalau gak ada uang darimana bayar klaim pak. Uangnya pun ada dalam rekening Jiwasraya," ujarnya.

Sementara fakta berikutnya, soal tidak adanya bukti transfer atau aliran dana antara Heru Hidayat maupun Benny Tjokro. JPU diketahui hanya mengajukan bukti adanya email permintaan dana namun tidak dapat memberikan bukti transfer.

"Intinya, email tersebut kan baru permintaan tapi tidak pernah terjadi. Buktinya Pak Benny kan juga sudah membantah, mohon JPU dapat menghadirkan bukti transfernya," tutur Heru.

Baca juga : Ini Pengakuan Saksi Soal Aliran Dana Vendor Bansos

Hakim pun mempertanyakan bukti pengiriman uang tersebut kepada JPU. "Izin majelis, kami hanya menemukan data itu saja (email)," tandas JPU. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.