Dark/Light Mode

Sempat Mangkir, Ihsan Yunus Dan Hotma Sitompul Bakal Dihadirkan Di Sidang Bansos

Senin, 21 Juni 2021 12:03 WIB
Anggota DPR Dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/6). Ihsan dijadwalkan bersaksi dalam persidangan kasus suap bansos dengan terdakwa eks menteri sosial (mensos) Juliari Batubara. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Anggota DPR Dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/6). Ihsan dijadwalkan bersaksi dalam persidangan kasus suap bansos dengan terdakwa eks menteri sosial (mensos) Juliari Batubara. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus dan Hotma Sitompul sebagai saksi di persidangan kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Penjadwalan itu dilakukan lantaran Ihsan Yunus dan Hotma Sitompul tidak hadir dalam persidangan kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ini sebelumnya. 

Baca juga : Gelombang Covid-19 Makin Besar, Usulan Munas Kadin Ditunda Menguat

"Saksi persidangan Senin, 21 Juni, Ihsan Yunus dan Hotma Sitompul," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (21/9).

Selain kedua orang itu, jaksa juga berencana menghadirkan tiga saksi lainnya. Sehingga, total saksi yang akan dihadirkan berjumlah lima orang. "(Saksi) Chandra Andriati, Merry Hartini, dan Eko Budi Santoso," imbuhnya.

Baca juga : Bupati Nonaktif Muara Enim Bakal Segera Disidang

Sebagai informasi, Ihsan Yunus tidak hadir dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada 14 Juni. Dia beralasan sedang mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR sehingga absen untuk bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Juliari P. Batubara.

"Untuk Ihsan Yunus, ada surat yang kami terima, yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada rapat RDP Komisi DPR di Hotel Ayana Midplaza dari tanggal 14 sampai 16 Juni 2021," ujar jaksa KPK Ikhsan Fernandi.

Baca juga : Copa America 2021 Bakal Disiarkan Di Indosiar

Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima suap melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1,280 miliar dari pihak swasta, Harry Van Sidabukke. Selain itu, Juliari juga menerima uang dari senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan jika Juliari menerima uang senilai Rp 29.252.000.000 (Rp 29,2 miliar) dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.