Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Zaskia Adya Mecca, Turun Langsung Padamkan Karhutla
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
Jelang Idul Adha
MUI Minta Shalat Idul Adha Di Rumah Jika Berada Di Zona Merah
Rabu, 23 Juni 2021 19:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat menggelar Shalat Idul Adha di rumah jika tempat tinggalnya berada di zona merah atau zona tak terkendali. Hal ini guna melindungi diri dari potensi penularan Covid-19.
"Shalat Idul Adha sebaiknya di rumah jika terdapat pada zona yang tak terkendali atau zona merah," ujar Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan dalam siniar yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Imbauan MUI ini sejalan dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama soal pelaksanaan Idul Adha dan kurban di masa pandemi. Yang salah satu poinnya mengatur pelaksanaan shalat berjamaah di wilayah berzona merah ditiadakan.
Baca juga : Kapolda Metro Minta Kapolsek Perketat Pengawasan Di Zona Oranye
Amirsyah mengatakan, imbauan ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020. Kendati demikian, bagi mereka yang berada di zona terkendali (hijau/kuning), maka pelaksanaan shalat Idul Adha berjamaah di lapangan atau masjid wajib menerapkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang dimaksud, yakni menggunakan masker saat pelaksanaan, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. Begitu pula dengan kapasitas masjid yang mesti diatur agar tak menimbulkan kerumunan.
"Zona hijau atau yang terkendali silakan dengan protokol kesehatan yang ketat seperti pakai masker dan cuci tangan serta jaga jarak aman," kata dia.
Baca juga : Digoyang Gempa Semalam, Puluhan Rumah Di Jatim Rusak
MUI juga meminta Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat.
Langkah itu diperlukan sebagai pengawasan penerapan Prokes serta pemetaan zonasi penularan Covid-19.
"Saya menyerukan pihak Satgas masih ada waktu untuk mempersiapkan konsolidasi antara kecamatan, kelurahan, RT/RW sehingga kita berada di satu persepsi yang sama. Memantapkan pemahaman kita bagaimana menegakkan protokol kesehatan," kata dia. [EFI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya