Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Seiring pandemi Covid-19, akhir-akhir ini muncul fenomena Shalat Jumat virtual. Alasannya, Shalat Jumat ini aman dari potensi penularan Covid-19. Lalu, bagaimana hukumnya?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa mengenai hal ini. MUI menyimpulkan, hukum Shalat Jumat virtual tidak sah.
Dalam keterangan Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, di Fatwa Nomor 28 Tahun 2021 itu dijelaskan tentang Shalat Jumat virtual dan Shalat Jumat hybrid. Yang dimaksud dengan Shalat Jumat virtual adalah pelaksanaan Shalat Jumat yang lokasi imam dan makmum tidak ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat), tidak ittishal (tersambung secara fisik), dan hanya tersambung melalui jejaring virtual.
Baca juga : Satgas Sesalkan Kerumunan di Pasar Tanah Abang
Sedangkan yang dimaksud dengan penyelenggaraan Shalat Jumat hybrid adalah pelaksanaan Shalat Jumat yang imam dan makmumnya memenuhi ketentuan ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat) dan ittishal (tersambung secara fisik), serta diikuti oleh makmum lain yang hanya tersambung secara virtual.
“Penyelenggaraan Shalat Jumat secara virtual sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum angka satu hukumnya tidak sah,” demikian petikan Fatwa MUI itu.
Sedangkan untuk penyelenggaraan Shalat Jumat hybrid, MUI membedakannya menjadi dua. Pertama, bagi imam dan makmum yang ittihad al-makan dan ittishal, shalatnya sah. Sedangkan bagi bagi makmum yang mengikuti Shalat Jumat dan hanya tersambung secara virtual adalah tidak sah.
Baca juga : Pesona Alam Resort & Spa Gelar Virtual Fashion Show
Fatwa itu juga menjelaskan mengenai keringanan dalam Islam. Jika seseorang sedang ada uzur syar’i alias halangan yang dibenarkan, yang tidak memungkinkan melaksakan Shalat Jumat, kewajibannya Shalat Jumat menjadi gugur dan wajib melaksanakan Shalat Zuhur.
"Hukum Islam akomodatif terhadap perkembangan masyarakat. Akan tetapi, ada beberapa ketentuan hukum agama yang sifatnya dogmatik, khususnya terkait dengan ibadah mahdlah (ibadah vertikal). Shalat Jumat itu termasuk jenis ibadah mahdhah, memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi," ujar Asrorun Niam Sholeh.
Prinsip dalam pelaksanaan ibadah, lanjutnya, adalah mengikuti aturan. Hukum asalnya terlarang sampai ada dalil. “Sementara, kalau dalam hal muamalah, hukum asalnya adalah boleh sampai ada yang melarang," tutupnya. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya