Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Acara Nikahan Masih Tinggi, Negara Raup Rp 1,11 Triliun Dari Layanan KUA

Jumat, 25 Juni 2021 22:01 WIB
Pasangan pengantin Faruq Abdul Aziz dan Yuriska Wulandari, melaksanakan ijab kabul, di Kantor Urusan Agam (KUA) Benhil, Jakarta Pusat, Sabtu (13/6/202/). (Foto Tedy Kroen/RM.id)
Pasangan pengantin Faruq Abdul Aziz dan Yuriska Wulandari, melaksanakan ijab kabul, di Kantor Urusan Agam (KUA) Benhil, Jakarta Pusat, Sabtu (13/6/202/). (Foto Tedy Kroen/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pandemi Covid-19 tidak menurunkan minat pasangan untuk meresmikan hubungan mereka ke jenjang pernikahan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) malah mencatat uang masuk dari layanan Kantor Urusan Agama (KUA) mencapai Rp 1,11 triliun.

Hal ini berarti tingkat pernikahan selama virus Corona mengamuk, tetap tinggi. 

Baca juga : Sri Mul Tak Kelihatan Pusing

“Selama setahun ini, Penerimaan Negara Bukan Pajak dari jasa layanan KUA di bawah naungan Kemenag lebih satu triliun,” tulis Kemenkeu melalui akun Instagram resminya, Rabu (23/6).

Secara keseluruhan, Kemenkeu mencatat total realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 167,6 triliun per akhir Mei 2021. Angka ini naik 22,36 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Baca juga : Pemerintah Seimbangkan Kebijakan Tarik Gas Dan Rem

Saat ini pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro (PPKM Mikro), salah satunya di DKI Jakarta. Pengetatan ini berlaku sampai 5 Juli. Selama PPKM Mikro, sebagian besar usaha wisata ditutup. Namun, akad nikah dan resepsi pernikahan masih diizinkan digelar.

SK Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor 419 Tahun 2021 mengatur ketentuan ini. Untuk akad nikah, pemberkatan, atau upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan diizinkan dengan pembatasan jumlah yang hadir. Kapasitas maksimal pengunjung hanya 30 orang dan dilakukan dengan protokol kesehatan.

Baca juga : Incar Lima Pemain, Setan Merah Nyiapin Rp 3 Triliun

Pada acara resepsi pernikahan juga dilarang menyajikan hidangan makanan di tempat, alias prasmanan. Baik akad atau resepsi ini hanya boleh dilakukan pada rentang waktu 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.[MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.