Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Berkursi Roda, Buronan Hendra Subrata Tiba Di Bandara Soetta

Sabtu, 26 Juni 2021 22:28 WIB
Buronan Hendra Subrata. (Foto: Ist)
Buronan Hendra Subrata. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Petugas mencoba menelusuri dengan menanyakan nama istrinya, karena Hendra mengaku harus buru-buru kembali untuk merawat istrinya yang sedang sakit. Ketika petugas Atase Imigrasi menanyakan siapa nama istrinya, Hendra menyebutkan nama Linawaty Widjaja.

Dari penelusuran petugas Atase Imigrasi didapati nama Linawaty Widjaja. Namun nama suami yang dituliskan bukan Endang Rifai melainkan Hendra Subrata.

Hasil cek ulang yang dilakukan Atase Imigrasi dan Atase Kepolisian dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepolisian RI mendapati, Endang Rifai adalah Hendra Subrata yang sudah masuk dalam DPO selama 10 tahun.

Baca juga : Berkursi Roda, Buronan Hendra Subrata Dideportasi Malam Ini Dari Singapura

Menindaklanjuti temuan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada tanggal 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan buronan terpidana Hendra Subrata ke Indonesia.

"Semula direncanakan pemulangan DPO Hendra Subrata dilakukan bersamaan dengan pemulangan buronan terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejaksaan Republik Indonesia (pesawat Charter)," papar Leonard.

Tetapi karena pemulangan Adelin Lis tidak diizinkan menggunakan pesawat yang disewa Kejagung, maka keduanya dipulangkan terpisah. Bedanya, Hendra Subrata lebih kooperatif dibanding Adelin Lis saat dipulangkan sesuai jadwal kepulangan dari Kejagung.

Baca juga : Sabtu Besok, Buronan Hendra Subrata Siap Dideportasi Dari Singapura

Hendra merupakan terpidana percobaan pembunuhan pada rekan bisnisnya Hermanto Wibowo. Ia terbukti beberapa kali memukul rekan bisnisnya itu dengan barbel. Akibatnya, korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama empat tahun penjara pada 2010. Namun ketika akan dieksekusi ia sudah melarikan diri. Polda Metro Jaya menerbitkan surat daftar pencarian orang dari Kejari Jakbar pada 28 September 2011.

Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya. Setibanya di Indonesia, Hendra Subrata akan menjalani hukuman pidana empat tahun seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.