Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Dukung PSBB Ketat, Perdatin Minta Hasil Tes Covid-19 Hanya Berlaku 24 Jam
Minggu, 27 Juni 2021 21:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesi dan Terapi Intensif (Perdatin) mendorong pemerintah memberlakukan ketentuan kedaluwarsa hasil tes Covid-19 bagi para pelaku perjalanan, maksimal 24 jam.
Hal ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Pulau Jawa, yang saat ini diserukan Perhimpunan Lima Profesi Dokter bersama Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI).
Baca juga : Perkuat Empat Pilar, Penanganan Covid-19 Harus Dari Hulu Dan Hilir
"Tes PCR dan antigen, serta tes usap bisa 24 jam sebelum berangkat dan kedatangan," kata Ketua Pengurus Pusat Perdatin, Prof. Syafri Arif, dalam keterangan pers yang disampaikan secara virtual di Jakarta, Minggu (27/6).
"Kita tidak bisa hanya mengandalkan penanganan pada fasilitas kesehatan. Perlu ada perhatian serius di hulu," katanya.
Baca juga : Astaga! Makin Banyak Anak Tertular Covid-19 Di Jakarta
Syafri bilang, kalangan tenaga kesehatan sangat merasakan kecemasan, di tengah peningkatan signifikan penggunaan tempat tidur perawatan pasien di rumah sakit. Terutama di kota-kota besar, yang mencapai lebih dari 90 persen.
"Bila pengetatan perjalanan tidak diperketat, akan terjadi penambahan kasus di kota besar. Perlu ada pengetatan perjalanan," papar Syafri.
Baca juga : Prokes Diperketat, Puluhan Anggota DPR Positif Covid-19
"Covid-19 ini jadi masalah serius. Sebab nyatanya, pasien di ruang intensif, juga ada yang punya imun tinggi," pungkasnya. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya