Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Pastikan Masih Usut Kasus Korupsi Nindya Karya

Senin, 28 Juni 2021 12:57 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang menjerat PT Nindya Karya.

Diketahui, Nindya Karya dan PT Tuah Sejati telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011 sejak April 2018 lalu.

Baca juga : Gandeng BPKP, KPK Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Jasindo

"Informasi yang kami terima, saat ini msh berjalan proses penyidikan," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (28/6).

Dalam kasus ini, PT Nindya Karya, perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka KPK, bersama PT Tuah Sejati diduga merugikan negara sekitar Rp 313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp 793 miliar.

Baca juga : KPK Setor Uang Hasil Korupsi Empat Eks Pejabat PT Waskita Karya, Total Rp 17 Miliar

PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp 44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati mendapat keuntungan sebesar Rp 49,9 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp 20 miliar. Sejumlah aset itu, yakni satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh.

Baca juga : Bantah Nyindir Rezky Kena Karma

Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp 44 miliar. Ali mengatakan, proses penyidikan kasus ini telah memasuki tahap koordinasi antara tim penyidik dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) peneliti.

Pada tahap ini, kata Ali, tim Jaksa akan meneliti dan memeriksa syarat formil dan materil berkas perkara. "Tahap koordinasi tim penyidik dengan tim JPU peneliti berkas perkara untuk memeriksa syarat formil materiilnya," tutupnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.