Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Resmi Jadi WNI, Mitchell Baker Siap Perkuat Timnas Indonesia
- Bersama Danantara, BRI Kontribusikan Pajak Terbesar Dukung Pembangunan Nasional
- 3 Pemimpin Dunia Berkunjung Dalam Sepekan, Qodari: Bukti RI Makin Dipercaya
- BPJS Ketenagakerjaan Bekali Ahli Waris Jadi Wirausaha Lewat Program PEKA
- PTPP Raih Proyek Pembangunan Tower 4 ITS Surabaya Senilai Rp 151,9 Miliar
Garap Pejabat Dishub, KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Di Aceh
Senin, 21 Juni 2021 15:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. Sejumlah pejabat Serambi Mekah itu dimintai keterangan.
"Benar, sebagaimana yang pernah kami sampaikan, bahwa sejak beberapa waktu lalu ada kegiatan penyelidikan oleh KPK, di antaranya melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (21/6).
Baca juga : Soal Jabatan 3 Periode, Jokowi Tegak Lurus Pada Konstitusi UUD 1945
Namun, karena masih proses penyelidikan, Ali ogah membeberkan lebih detil tentang materi yang didalami dari kegiatan tersebut. "Perkembangannya nanti kami akan informasikan lebih lanjut," imbuhnya.
Informasi yang diterima wartawan, petugas KPK memintai keterangan lima pejabat Dinas Perhubungan Aceh berinisial TF, MS, MAQ, AM dan AE, serta mantan pejabat PUPR Aceh FJR. Permintaan keterangan dilakukan di ruangan BPKP Aceh.
Baca juga : Penyidik KPK Tegaskan Tak Intimidasi Saksi Kasus Bansos
Masih menurut informasi tersebut, lima pejabat Dishub Aceh dikorek soal pengadaan kapal Aceh Hebat 1,2, dan 3 yang anggarannya mencapai Rp 175 miliar. Sementara FJR diperiksa terkait 15 paket proyek multiyears yang anggarannya senilai Rp 2,5 triliun. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya