Dark/Light Mode

Garap Pejabat Dishub, KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Di Aceh

Senin, 21 Juni 2021 15:37 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. Sejumlah pejabat Serambi Mekah itu dimintai keterangan.

"Benar, sebagaimana yang pernah kami sampaikan, bahwa sejak beberapa waktu lalu ada kegiatan penyelidikan oleh KPK, di antaranya melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (21/6).

Baca juga : Soal Jabatan 3 Periode, Jokowi Tegak Lurus Pada Konstitusi UUD 1945

Namun, karena masih proses penyelidikan, Ali ogah membeberkan lebih detil tentang materi yang didalami dari kegiatan tersebut. "Perkembangannya nanti kami akan informasikan lebih lanjut," imbuhnya.

Informasi yang diterima wartawan, petugas KPK memintai keterangan lima pejabat Dinas Perhubungan Aceh berinisial TF, MS, MAQ, AM dan AE, serta mantan pejabat PUPR Aceh FJR. Permintaan keterangan dilakukan di ruangan BPKP Aceh.

Baca juga : Penyidik KPK Tegaskan Tak Intimidasi Saksi Kasus Bansos

Masih menurut informasi tersebut, lima pejabat Dishub Aceh dikorek soal pengadaan kapal Aceh Hebat 1,2, dan 3 yang anggarannya mencapai Rp 175 miliar. Sementara FJR diperiksa terkait 15 paket proyek multiyears yang anggarannya senilai Rp 2,5 triliun. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.