Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tak Ajukan Kasasi Putusan Banding Pinangki, ICW: Selamat, Pak ST Burhanudin
Senin, 5 Juli 2021 23:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyindir Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak mengajukan kasasi atas vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI terhadap mantan pejabatnya yang jadi terdakwa suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung dari Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari.
PT DKI memangkas hukuman Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," sindir Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (5/7).
Baca juga : Tak Ajukan Kasasi Atas Banding Pinangki, Kejagung: Tuntutan JPU Sudah Dipenuhi
Tak hanya Kejagung, ICW juga menilai, Mahkamah Agung (MA) juga telah sukses pula menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi.
Seharusnya, kata Kurnia, Pinangki yang notabene penegak hukum diganjar hukuman maksimal, bukan hanya divonis 4 tahun penjara.
Karena itu, ICW menganggap seluruh penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata. "Betapa tidak, begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejaksaan Agung," tegasnya.
Baca juga : Ini Aturan Anyar Pembatasan Transportasi Selama PPKM Darurat Di DKI
Satu di antaranya, dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Djoko Tjandra.
"Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan," tandas Kurnia.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi terkait putusan banding vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki
Baca juga : Begini Program Latihan Skuad Maung Bandung Selama PPKM Darurat
"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," ujar Kajari PN Jakarta Pusat Riono Budisanto saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).
Alasannya, tuntutan JPU telah terpenuhi sesuai putusan PT DKI Jakarta."Selain itu, tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP," bebernya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya