Dark/Light Mode

Tak Ajukan Kasasi Atas Banding Pinangki, Kejagung: Tuntutan JPU Sudah Dipenuhi

Senin, 5 Juli 2021 21:14 WIB
Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari.

Diketahui, hukuman Pinangki dari 10 tahun dipangkas menjadi 4 tahun penjara pada tingkat banding.

Baca juga : Was was Kasus Di India, PDIP Minta Warga Jangan Lalai, Tetap Patuhi Prokes

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Riono Budisantoso saat dikonfirmasi, Senin (5/7).

Artinya, korps adhyaksa menerima putusan banding PT DKI yang memangkas hukuman Pinangki sebanyak 6 tahun penjara itu.

Baca juga : Pupuk Indonesia Borong Penghargaan Anugerah BUMN

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT (Pengadilan Tinggi)," tuturnya, menjelaskan alasan tidak ditempuhnya langkah kasasi atas putusan tersebut. 

Keputusan tersebut ditempuh pada hari terakhir batas untuk mengajukan kasasi yang jatuh pada hari ini, Senin (5/7).

Baca juga : Antisipasi Kepadatan Arus Balik Libur Panjang, Angkutan Barang Dibatasi

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Pinangki. Namun, PT DKI memangkasnya menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding.

"Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum, Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa," demikian bunyi putusan itu sebagaimana dikutip dalam salinan putusan yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA), Senin (14/6).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.