Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Aa Umbara Dari Banyak Instansi Di Bandung Barat

Kamis, 8 Juli 2021 11:37 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya penerimaan gratifikasi Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dari instansi-instansi lain di kabupaten tersebut.

Hal ini didalami penyidik dari pemeriksaan lima saksi dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020, Rabu (7/7).

Kelimanya adalah dua PNS Bandung barat, Lukmanul Hakim dan Aah Wastiah; Kadinsos Bandung Barat Sri Dustirawati; Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Syamsul Efendi; dan Kabid Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah KBB, Wewen Surwenda.

Baca juga : Dukung Pemberdayaan Masyarakat, PLN Berikan Bantuan Fasilitas Bank Sampah

"Tim penyidik masih terus mendalami antara lain terkait dugaan adanya penerimaan gratifikasi oleh tersangka AUM dari beberapa instansi di Pemkab Bandung Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Kamis (8/7).

Dua saksi lain yang dijadwalkan diperiksa kemarin, yakni Kadis Pariwisata Bandung Barat Hero Partomo dan PNS bernama Ade Sudiana tidak hadir. "Konfirmasi dengan alasan sakit," imbuhnya.

Sementara Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Rustiyana, pedagang bernama Tugihadi, dan ibu rumah tangga Seftriani Mustofa tidak hadir tanpa konfirmasi.

Baca juga : KPK Terus Kejar Dugaan Penerimaan Suap Eks Penyidiknya Dari Pihak Lain

"Para saksi tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi. KPK tetap menghimbau untuk kooperatif hadir dan tim penyidik segera melakukan penjadwalan ulang," tandas Ipi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Aa Umbara bersama anaknya, Andri Wibawa dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan sebagai tersangka.

KPK menduga Aa Umbara menerima Rp 1 miliar atas pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 ini. Sementara Andri Wibawa disebut menerima keuntungan sebesar Rp 2,7 miliar dan Totoh Gunawan menerima keuntungan Rp 2 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.