Dark/Light Mode

KPK Dalami Pengurusan Perkara CV Morph Asia Di MA

Jumat, 25 Juni 2021 08:54 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarap Direktur CV Morph Asia, Glen Pratomo Hartanto, sebagai saksi dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2012-2016, Kamis (24/6).

Apa yang didalami dari Glen? "Glen Pratomo Hartanto, Direktur CV Morph Asia, dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya permintaan kerja sama dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (25/6).

Untuk diketahui, KPK membuka penyidikan baru kasus penerimaan hadiah atau janji dari eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro untuk mengurus perkara di MA. Eddy yang sempat buron, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. 

Baca juga : BTN Layani Kebutuhan Perbankan Universitas Terbuka

Dia terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta dan 50 ribu dollar Amerika Serikat (AS) (setara Rp 720 juta) kepada panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Uang tersebut diberikan agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning atau penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).

Suap itu juga merupakan pelicin agar Edy Nasution menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL), meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Baca juga : KPK Dalami Proses Awal Penyusunan Dokumen Pembangunan Mandala Krida

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES, dan juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," beber Ali, Jumat (16/4).

Dia menyebut, KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup dari fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.

Jubir berlatar belakang jaksa itu membeberkan, penerapan pasal pencucian uang ini dilakukan KPK lantaran tim penyidik menemukan adanya penyamaran aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi oleh pihak terkait.

Baca juga : Top, Siswa Jatim Penyumbang Terbanyak Diterima Di PTN

KPK sendiri belum mengumumkan para tersangka dalam kasus ini. Kebijakan komisi antirasuah di era pimpinan Firli Bahuri cs, tersangka diumumkan saat penahanan dilakukan.

Dalam kasus ini, KPK mencegah advokat Lucas ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 8 April lalu. Lucas, pengacara Eddy Sindoro, divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan lantaran menghalang-halangi penyidikan KPK dengan membantu pelarian kliennya.

Lucas menyarankan Eddy mencabut paspor Indonesia, agar bebas dapat pergi kemanapun, dan menunggu setelah 12 tahun agar perkaranya kadaluarsa. Namun, MA kemudian mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Lucas. Dia pun bebas dari Lapas Tangerang pada 9 April 2021.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.