Dark/Light Mode

Ogah Bayar Utang SEA Games Rp 54 Miliar

Bambang Trihatmodjo Gugat Kemenkeu Dan Kemensetneg

Selasa, 29 Juni 2021 06:40 WIB
Bambang Trihatmodjo. (Foto: Istimewa)
Bambang Trihatmodjo. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bambang Trihatmodjo menolak membayar utang perhelatan SEA Games tahun 1997 di Jakarta Rp 54 miliar. Putra mendiang Presiden Soeharto melempar tanggung jawab itu kepada PT Tata Insani Mukti (TIM).

“PT TIM yang menjadi pihak yang bertanggung jawab. Bukan Pak Bambang Trihatmodjo pada prinsipnya,” kata Prisma Wardhana Sasmita, kuasa hukum Bambang.

Prisma menjelaskan, Bambang selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games telah menunjuk PT TIM menjadi pelaksanaan. Penunjukkan berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani 14 Oktober 1996.

Baca juga : Pemerintah Seimbangkan Kebijakan Tarik Gas Dan Rem

Dia membeberkan posisi Bambang di PT TIM adalah komisaris utama tanpa memiliki saham. Ada pun pemilik sahamnya Bambang Riyadi Soegomo melalui PT Perwira Swadayatama dan Enggartiasto Lukita melalui PT Surya Bina Agung.

“Yang bertanggung jawab penuh dalam PT TIM adalah Bambang Soegomo dan Enggartiasto Lukita,” tandasnya.

Atas dasar itu, Bambang menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I yang mengeluarkan surat bernomor S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tentang penyelesaian piutang negara atas nama KMP SEA Games XIX-1997 dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Baca juga : Sawer Rp 40 Miliar Untuk Kesetaraan Gender

Gugatan itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 28 Juni 2021 dengan nomor perkara 153/G/2021 PTUN.Jkt.

Dalam gugatannya, Bambang meminta PTUN Jakarta menyatakan tidak sah dan surat bernomor S-647/WKN.07/KNL.01/2021 yang dikeluarkan KPKNL Jakarta I dan menetapkan dirinya mutlak tak memiliki kewajiban atau tanggung jawab sebagai KMP SEA Games XIX 1997.

Selain itu, Bambang juga meminta PTUN Jakarta menetapkan PT TIM sebagai pihak yang bertanggung jawab atas piutang senilai Rp 60,2 miliar yang terdiri dari piutang Rp 54,7 miliar dan biaya administrasi Rp 5,4 miliar atas penyelenggaraan SEA Games XIX 1997.

Baca juga : KPK Setor Uang Rampasan Rp 12,5 M Dari Imam Nahrawi Ke Kas Negara

Prisma mengatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk menggugat balik Kementerian Keuangan atas surat penagihan piutang tersebut yang menimbulkan kerugian terhadap Bambang. “Nanti ada saatnya (gugatan balik),” katanya.

Kasus utang penyelenggaraan SEA Games XIX yang melibatkan Bambang Trihatmodjo ini bermula dari adanya permasalahan dana untuk kebutuhan acara pada September 1997. Saat itu, terjadi kekurangan dana sebesar Rp 45 miliar, dari total biaya penyelenggaraan yang mencapai Rp 105 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.