Dark/Light Mode

KPK Dorong Penegakan Hukum Operasi Tambang Liar

Jumat, 9 Juli 2021 11:47 WIB
Foto: KPK
Foto: KPK

 Sebelumnya 
Penjabat Sekda Provinsi Sumut, Afifi Lubis menjelaskan kondisi pertambangan Sumut dari hasil pendataan lapangan melalui aparat di Pemprov Sumut.

Diungkapkannya, terdapat 311 izin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar di 23 kab/kota dengan total luas wilayah 4.647,06 hektar. Dari luasan itu, terdapat 11 jenis izin utama IUP komoditas dan yang paling tinggi adalah jenis kerikil berpasir alami atau sirtu.

Baca juga : Tolak Impor Dan PPN, Mentan Pastikan Pasokan Beras Aman

"Memang kondisi pengambilan pasir bersirtu, pengambilan tanah dan sebagainya banyak menimbulkan permasalahan. Kita sama-sama tahu di kabupaten Langkat sebagaimana disampaikan oleh Bupati, lebih banyak memberi mudharat atau kerugian daripada manfaat. Hancurnya sarana, prasarana dan infrastruktur jalan sebagai dampak pengambilan galian C," keluhnya.

Dari gambaran tersebut, Afifi menjelaskan, sesuai pemantauan tahun 2020 dan mungkin berubah saat ini, terdapat total 222 usaha galian C yang tidak berizin yang tersebar di 20 Kab/Kota di Sumut.

Baca juga : KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Aa Umbara Dari Banyak Instansi Di Bandung Barat

Dari jumlah galian tak berizin itu, 50 persen di antaranya merupakan komoditas batuan walaupun ada juga mineral logam dan batuan.

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriwan menjelaskan keterkaitan penyelenggaraan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pemungutan pajak MBLB.

Baca juga : Kemitraan Dorong Pengawasan Ketat Penyaluran Bansos PPKM Darurat

Pertama, dalam hal kabupaten/ kota menemukan kegiatan pertambangan dilaksanakan di luar wilayah pertambangan agar menghentikan pelaksanaan kegiatan pertambangan dan menghentikan pemungutan pajak MBLB.

Kedua, dalam hal kabupaten/ kota menemukan kegiatan pertambangan dilaksanakan di dalam wilayah pertambangan, namun tanpa izin agar kegiatan tetap dapat dilakukan, dengan berkoordinasi dengan provinsi untuk percepatan pengurusan izin dan pajak MBLB tetap dapat dipungut. "Wilayah pertambangan ditentukan oleh Pemda,” saran Hendriwan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.