Dark/Light Mode

PPKM Darurat, Polda Jabar Kantongi Rp 334 Juta Dari Sanksi Denda

Sabtu, 10 Juli 2021 12:25 WIB
Petugas sedang melakukan penyekatan di Kota Sukabumi saat pemberlakuan PPKM Darurat, Kamis (8/7). (Foto: Humas Polda Jabar)
Petugas sedang melakukan penyekatan di Kota Sukabumi saat pemberlakuan PPKM Darurat, Kamis (8/7). (Foto: Humas Polda Jabar)

 Sebelumnya 
Selama PPKM Darurat masyarakat diminta untuk menaati segala aturan yang berlaku. Seperti tidak bepergian bila tak terlalu mendesak, serta mengikuti aturan bagi sektor non esensial.

Baca juga : PPKM Darurat, Angkasa Pura I Sesuaikan Jadwal Operasional Di 4 Bandara

"Yang mesti dilakukan mereka harus berada di rumah apabila tidak ada kegiatan-kegiatan yang tidak terlalu penting," ujarnya.

Baca juga : Mau PPKM Darurat Sukses, Kuncinya Disiplin Individu

Langkah senada juga diterapkan para pengusaha yang mulai memahami setiap poin dari ketentuan PPKM Darurat.

Baca juga : PPKM Darurat, PUPR Getol Bangun Rumah Khusus MBR

"Pelan-pelan mereka sudah memahami apa yang dimaksud dengan PPKM Darurat ini. Sudah kita lihat bersama yang tidak bersifat esensial maupun kritikal, mereka sudah menutup toko-tokonya dan perusahaan-perusahaannya," ujar Erdi. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.