Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Gandeng 11 Platform Telemedicine
Kimia Farma Beri Akses Pasien Tebus Obat Gratis
Senin, 12 Juli 2021 05:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengerahkan segala kemampuan untuk membantu pemerintah mengatasi penyebaran Covid-19. Salah satunya, PT Kimia Farma Tbk yang menyediakan layanan telemedicine untuk memberikan obat gratis bagi pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno P mengatakan, saat ini layanan tebus obat gratis memang baru tersedia di lima apotek Kimia Farma di Jakarta. Yakni di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
“Program ini hanya berlaku untuk area DKI Jakarta. Ke depan tidak tertutup kemungkinan diperluas sesuai arahan Kementerian Kesehatan,” ujar Ganti kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : Legislator Golkar Supriansa Minta Polri Sikat Penimbun Obat Corona
Menurut Ganti, layanan ini merupakan program kerja sama dengan 11 platform telemedicine, yaitu Halodoc, Alodokter, YesDok, Klikdokter, SehatQ, GoodDoctor, Klinikgo, Link Medis Sehat, Milvik, Prosehat dan Getwell.
Dia menjelaskan, pasien yang melakukan isoman dapat menghubungi kelima apotek tersebut untuk konsultasi dengan dokter secara daring. Nantinya bisa mendapatkan vitamin dan obat gratis.
Ada pun kontak yang bisa dihubungi, yakni Jakarta Timur Whatsapp (WA) 08112223049, Jakarta Utara 08112221832, Jakarta Pusat 087877241590 Jakarta Selatan, 0895324874355 dan Jakarta Barat 087877241405.
Untuk mendapatkan layanan tersebut, sambung Ganti, pasien harus melakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) atau swab antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Jika hasil tesnya positif, maka lab akan melaporkan hasilnya ke database kasus positif Covid-19 ke big data Kemenkes, yaitu New All Record (NAR).
Lalu pasien akan menerima pesan WA dari Kemenkes (dengan centang hijau) secara otomatis. Data ini wajib dilaporkan setiap lab penyedia layanan tes Covid-19 ke Kemenkes.
Ada pun kasus positif di sini adalah pasien yang memiliki hasil positif tes PCR dari 7 hari ke belakang atau tes swab antigen positif dari dua hari terakhir. Selanjutnya, pasien cukup klik link yang terdapat dalam pesan WA dari Kemenkes. Dan memasukan kode voucher di aplikasi yang dipilih.
“Lakukan konsultasi dokter dengan menginformasikan Anda adalah pasien program Kemenkes,” katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya