Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Netizen Dukung STRP Syarat Wajib Perjalanan

Niatnya Baik, Tapi Banyak Yang Minta Sistemnya Diperbaiki Lagi

Selasa, 13 Juli 2021 05:12 WIB
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). (Foto : Tangkapan Layar).
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). (Foto : Tangkapan Layar).

RM.id  Rakyat Merdeka - Perjalanan rutin dalam satu wilayah (aglomerasi) perkotaan kini diperketat. Pelaku perjalanan wajib memiliki surat registrasi atau surat tugas dari perusahaan.

Lawancovid19_ID mengungkapkan, ke­bijakan tersebut berdasarkan 2 Surat Edaran yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pengetatan perjalanan dengan transportasi umum dan pribadi di masa pembatasan darurat. Tujuannya, agar terjadi penurunan tingkat pergerakan/mobili­tas masyarakat minimal 30-50 persen.

Perubahan Surat Edaran ini terjadi di sek­tor perhubungan darat dan perkeretaapian dengan 2 poin perubahan. Pertama, khusus perjalanan rutin dalam satu aglomerasi (wilayah) dengan moda transportasi apa pun (darat, sungai/danau/penyeberangan, dan kereta api komuter), baik kendaraan pribadi ataupun umum hanya berlaku untuk kepent­ingan sektor esensial dan sektor kritikal.

Baca juga : Disiplin Prokes Dan Taat PPKM Darurat

Kedua, perjalanan tersebut wajib dileng­kapi dengan persyaratan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusa­haan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Perubahan SEini berlaku efektif 12 Juli 2021 selama PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli 2021,” sebut lawancovid19_id.

Juru Bicara Menteri Perhubungan, Adita Irawati mengungkapkan, aturan ini meru­pakan hasil rakor yang sudah dilakukan dengan Korlantas dan Dishub dari beberapa kabupaten dan kota. Penerapannya pun dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan.

Baca juga : Prokes Nomor 1, Pilih Pakai Masker Atau Ditenggelamkan

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menambahkan, pemeriksaan kelengkapan dua surat tersebut akan dilaku­kan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat, hingga pihak-pihak terkait di jalan akses menuju stasiun.

“Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL,” kata Anne.

Netizen menyikapi aturan baru ini. Persyaratan perjalanan menggunakan STRP dinilai sebagai niatan yang baik untuk menekan penyebaran Covid-19. Kendati begitu, sistemnya harus diper­baiki agar tidak sulit untuk mendapatkannya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.