Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Netizen Dukung STRP Syarat Wajib Perjalanan
Niatnya Baik, Tapi Banyak Yang Minta Sistemnya Diperbaiki Lagi
Selasa, 13 Juli 2021 05:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perjalanan rutin dalam satu wilayah (aglomerasi) perkotaan kini diperketat. Pelaku perjalanan wajib memiliki surat registrasi atau surat tugas dari perusahaan.
Lawancovid19_ID mengungkapkan, kebijakan tersebut berdasarkan 2 Surat Edaran yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pengetatan perjalanan dengan transportasi umum dan pribadi di masa pembatasan darurat. Tujuannya, agar terjadi penurunan tingkat pergerakan/mobilitas masyarakat minimal 30-50 persen.
Perubahan Surat Edaran ini terjadi di sektor perhubungan darat dan perkeretaapian dengan 2 poin perubahan. Pertama, khusus perjalanan rutin dalam satu aglomerasi (wilayah) dengan moda transportasi apa pun (darat, sungai/danau/penyeberangan, dan kereta api komuter), baik kendaraan pribadi ataupun umum hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal.
Baca juga : Disiplin Prokes Dan Taat PPKM Darurat
Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
“Perubahan SEini berlaku efektif 12 Juli 2021 selama PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli 2021,” sebut lawancovid19_id.
Juru Bicara Menteri Perhubungan, Adita Irawati mengungkapkan, aturan ini merupakan hasil rakor yang sudah dilakukan dengan Korlantas dan Dishub dari beberapa kabupaten dan kota. Penerapannya pun dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan.
Baca juga : Prokes Nomor 1, Pilih Pakai Masker Atau Ditenggelamkan
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menambahkan, pemeriksaan kelengkapan dua surat tersebut akan dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat, hingga pihak-pihak terkait di jalan akses menuju stasiun.
“Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL,” kata Anne.
Netizen menyikapi aturan baru ini. Persyaratan perjalanan menggunakan STRP dinilai sebagai niatan yang baik untuk menekan penyebaran Covid-19. Kendati begitu, sistemnya harus diperbaiki agar tidak sulit untuk mendapatkannya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya