Dark/Light Mode

Apkasi Cs Serahkan Modul BLUD Persampahan Daerah Ke Kemendagri

Selasa, 13 Juli 2021 09:50 WIB
Penanganan sampah/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Penanganan sampah/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah berkolaborasi selama setahun terakhir, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) bersama dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Systemiq merampungkan Draft Modul Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bidang Persampahan. Modul tersebut kemudian diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Serah terima dokumen ini dilakukan secara virtual oleh Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang kepada Kasubdit Badan Layanan Umum Daerah, Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Negeri R Wisnu Saputro, Senin (12/7).

Sarman menjelaskan, program fasilitasi pembentukan BLUD Persampahan ini terinspirasi dari keberhasilan dari Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Kabupaten Banjar sukses mengimplementasikan BLUD Persampahan yang berdampak bukan hanya pada profit karena Penerapan Pola Keuangan (PPK) BLUD, namun juga layanan persampahan menjadi lebih baik dengan keteribatan masyarakat.

“Kelebihan lain dari penerapan BLUD ini adalah memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, pengadaan sumber daya manusia, maupun dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Penerapan BLUD di bidang persampahan merupakan bentuk nyata dari perbaikan tata kelola pelayanan persampahan dalam rangka meningkatkan kualitas dan cakupan layanan persampahan di kabupaten/kota,” kata Sarman.

Sarman mengakui, bagi anggota, baik Apkasi yang beranggotakan 416 Pemerintah Kabupaten maupun Apeksi sejumlah 98 Pemerintah Kota, sangat berkepentingan dengan masalah persampahan. “Kami di Apkasi dan juga di Apeksi tentunya memiliki kewajiban moral meningkatkan kapasitas anggotanya dalam pelayanan publik. Salah satunya adalah dengan memfasilitasi Panduan Penyusuan Dokumen Administratif Penerapan BLUD di Bidang Persampahan. Setelah modulnya kami selesaikan, kami siap menunggu arahan dari Kemendagri untuk tindak lanjutnya,” imbuhnya.

Wisnu Saputro mengucapkan terima kasih atas kerja sama tiga serangkai, Apkasi-Apeksi-Systemiq yang akhirnya merampungkan draft Modul Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Bidang Persampahan. “Kami sebagai pemangku kebijakan, khususnya kami di Subdit BLUD, prinsipnya siap meneruskan dan melanjutkan apa yang sudah menjadi keharusan. Sebagai regulasi kami telah menerbitkan Permendagri Nomor 79/2018 tentang BLUD yang merevisi Permendagri No.61/2007 dan itu adalah patron besarnya BLUD,” kata Wisnu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.