Dark/Light Mode

PPKM Darurat, Pimpinan Dan Pejabat KPK Ngantor 3 Hari Dalam Seminggu

Senin, 5 Juli 2021 11:55 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk menyesuaikan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) yang diputuskan pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi kegiatan di kantor.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengungkapkan, pemangku jabatan seperti Pimpinan, Dewan Pengawas, dan Pejabat Struktural/Pelaksana Tugas Pejabat Struktural, bergantian masuk kantor.

"Mereka melaksanakan kegiatan bekerja di kantor dan di rumah dengan proporsi tiga hari di kantor dalam waktu satu minggu," ujar Ipi, lewat pesan singkat, Senin (5/7).

Baca juga : Awas, Bui Menanti...!

Sementara proporsi kehadiran pegawai di markas komisi antirasuah itu, maksimal 25 persen. Jam kerja untuk pegawai yang melaksanakan bekerja di kantor adalah delapan jam.

Ketentuannya, hari Senin-Kamis, pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. Sedangkan Jumat, pukul 08.00 WIB-17.30 WIB.

Ipi mengingatkan, pegawai yang mendapatkan jadwal untuk bekerja di kantor diwajibkan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga : PPKM Darurat, Ini Syarat Naik Pesawat Ke Luar Pulau Jawa

Antara lain, memakai masker, melakukan physical distancing saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami berharap dengan upaya mitigasi dan langkah-langkah pengetatan potensi penularan, dapat menekan laju penambahan jumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19," tandas Ipi.

Data per 30 Juni 2021, tercatat total 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK yang terkonfirmasi positif Covid-19. Dua di antaranya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Plt Juru Bicara Ali Fikri.

Baca juga : PPKM Darurat, Ini Ruas Jalan Di Bogor Yang Ditutup

Komisi antirasuah pun berupaya menekan dan memutus angka penularan dengan berbagai cara. Di antaranya, memperbanyak proses pengetesan dengan melakukan tes swab antigen bagi pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK selama sepekan pada 21- 25 Juni 2021.

Kemudian, dilanjutkan dengan tes swab PCR terhadap 178 pegawai di Kedeputian Penindakan pada 27 Juni 2021.

Pencegahan rutin lainnya seperti penyemprotan cairan disinfektan pada ruang-ruang kerja juga tetap dilakukan secara berkala. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.