Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Garap Dua Pejabat Dinas Pertanian Bandung Barat, KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Aa Umbara

Rabu, 7 Juli 2021 08:11 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami gratifikasi-gratifikasi yang diterima Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dari berbagai pihak.

Hal ini ditelisik penyidik saat memeriksa lima saksi dalam perkara korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020, di Kantor Pemkab Bandung Barat, Selasa (6/7).

Baca juga : Hari Pertama PPKM Darurat, Polda Jatim Berangkatkan Patroli Show Of Force

Kelima saksi itu adalah Kabid Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Silvi Harnawati, Kabid Prasarana dan Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Maryati, serta tiga pihak swasta, yakni Gani Hidayat, Agung Maryanto, dqn Galang Rajab.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka AUM (Aa Umbara) dari berbagai pihak di Kabupaten Bandung Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, lewat pesan singkat, Rabu (7/7).

Baca juga : Pertamina Ungkap Peluang Usaha Pertashop

Sementara dua saksi yang juga dijadwalkan digarap penyidik komisi antirasuah, tidak memenuhi panggilan. Keduanya adalah wiraswasta bernama Moh. Galuh Fauzi dan pihak swasta bernama Asep Lukman Hermawan.

"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK menghimbau agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada jadwal pemanggilan selanjutnya," imbaunya.

Baca juga : Pengembangan Kawasan Bandung Raya Kudu Punya Perencanaan Matang

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Aa Umbara bersama anaknya, Andri Wibawa dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan sebagai tersangka.

KPK menduga Aa Umbara menerima Rp 1 miliar atas pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 ini. Sementara Andri Wibawa disebut menerima keuntungan sebesar Rp 2,7 miliar dan Totoh Gunawan menerima keuntungan Rp 2 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.