Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Virus Covid Varian Delta Ngamuk

Luhut Waswas, Investor Wait And See

Kamis, 15 Juli 2021 07:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto : Dok. maritim.go.id).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto : Dok. maritim.go.id).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengakui, lonjakan kasus virus Covid-19 varian delta mengganggu kinerja perekonomian dalam negeri.

Luhut mengungkapkan, setiap kasus Covid-19 naik, menyebab­kan investor menimbang kembali investasinya di dalam negeri, atau mereka memilih wait and see.

Baca juga : Corona Ngamuk Lagi, Warga Iran Berburu Vaksin Hingga Armenia

“Tapi, kalau kita menangani Covid bagus, saya rasa mereka masih confident untuk investasi,” ujar Luhut dalam acara Investor Daily Summit 2021, kemarin.

Namun, jika dilihat dari data yang ada, Luhut masih optimis­tis lonjakan Covid-19 belum menurunkan minat investasi di kawasan industri strategis di Indonesia timur.

Baca juga : Varian Delta Merajalela, Iran Ketar-Ketir Hadapi Ancaman Gelombang 5 Covid

Menurutnya, pemerintah me­nyiapkan beberapa kawasan industri strategis, seperti kawasan Morowali Utara, kawasan industri Pulau Obi, kawasan industri Ta­nah Kuning dan kawasan industri Weda Bay, yang banyak bergerak di bidang hilirisasi mineral.

Apalagi, kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja telah mampu menjawab keraguan para investor selama ini dikarenakan proses perizinan yang cukup lama dan berbelit-belit.

Baca juga : Pertahanan Covid-19 Dijebol Varian Delta, Australia Lockdown Lebih Dari 12 Juta Warganya

“Selama ini banyak investor merasa ragu melakukan investasi di Indonesia. Ini dikarenakan proses perizinan cukup lama dan berbelit belit. Pengesahan Omni­bus Law sekaligus jadi awal refor­masi perizinan Indonesia dengan mengubah 79 peraturan dan 1244 pasal,” ucap Luhut. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.