Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Virus Covid Varian Delta Ngamuk
Luhut Waswas, Investor Wait And See
Kamis, 15 Juli 2021 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengakui, lonjakan kasus virus Covid-19 varian delta mengganggu kinerja perekonomian dalam negeri.
Luhut mengungkapkan, setiap kasus Covid-19 naik, menyebabkan investor menimbang kembali investasinya di dalam negeri, atau mereka memilih wait and see.
Baca juga : Corona Ngamuk Lagi, Warga Iran Berburu Vaksin Hingga Armenia
“Tapi, kalau kita menangani Covid bagus, saya rasa mereka masih confident untuk investasi,” ujar Luhut dalam acara Investor Daily Summit 2021, kemarin.
Namun, jika dilihat dari data yang ada, Luhut masih optimistis lonjakan Covid-19 belum menurunkan minat investasi di kawasan industri strategis di Indonesia timur.
Baca juga : Varian Delta Merajalela, Iran Ketar-Ketir Hadapi Ancaman Gelombang 5 Covid
Menurutnya, pemerintah menyiapkan beberapa kawasan industri strategis, seperti kawasan Morowali Utara, kawasan industri Pulau Obi, kawasan industri Tanah Kuning dan kawasan industri Weda Bay, yang banyak bergerak di bidang hilirisasi mineral.
Apalagi, kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja telah mampu menjawab keraguan para investor selama ini dikarenakan proses perizinan yang cukup lama dan berbelit-belit.
Baca juga : Pertahanan Covid-19 Dijebol Varian Delta, Australia Lockdown Lebih Dari 12 Juta Warganya
“Selama ini banyak investor merasa ragu melakukan investasi di Indonesia. Ini dikarenakan proses perizinan cukup lama dan berbelit belit. Pengesahan Omnibus Law sekaligus jadi awal reformasi perizinan Indonesia dengan mengubah 79 peraturan dan 1244 pasal,” ucap Luhut. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya