Dark/Light Mode

PK Diterima, MA Potong Setahun Hukuman Eks Pejabat PTPN III

Rabu, 14 Juli 2021 16:01 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Parlagutan Pulungan.

Dolly merupakan terdakwa kasus suap distribusi gula di PTPN III (Persero) tahun 2019. Hukuman Dolly dipangkas dari semula 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Waka DPRD Jabar

"Perkara no. 237 PK/Pid.Sus/2021 dalam perkara Terpidana Dolly Parlagutan Pulungan, amar putusan mengabulkan permohonan PK Pemohon/Terpidana, batal putusan judex facti," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Rabu (14/7).

Dia menjelaskan, alasan dikabulkannya PK Dolly, yakni lantaran pemohon PK merupakan korban pemerasan dengan ancaman kekerasan dan penipuan yang dilakukan saksi Arum Sabil.

Baca juga : Tak Kasasi Pemotongan Hukuman Jaksa Pinangki, Kajari Jakpus Beralasan Begini

Putusan tersebut dijatuhkan pada hari Senin, 12 Juli 2021 oleh Majelis hakim yang dipimpin Suhadi sebagai ketua majelis hakim, dan didampingi Mohammad Askin dan Eddy Army.

Sebelumnya, Dolly divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 3,55 miliar) dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi terkait distribusi gula.

Baca juga : PPKM Darurat, Riko Minta Jakmania Taat Prokes

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Dolly divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.