Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Di Lapas, Pemilik Warung Makan Pelanggar PPKM Dipisah Dari Tahanan Lain

Jumat, 16 Juli 2021 19:32 WIB
Lapas Tasikmalaya. (Foto: Ist)
Lapas Tasikmalaya. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Tasikmalaya berinisial ALS menjalani pidana kurungan di ruang khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya.

Kepala Lapas Tasikmalaya, Davy Bartian mengatakan, ALS memang ditempatkan terpisah dengan tahanan lain.

"ALS kami tempatkan terpisah karena yang bersangkutan baru saja masuk dari luar area lapas serta kondisi di dalam yang sudah overcrowded atau melebihi kapasitas," ujar Davy dalam keterangannya, Jumat (16/7).

Baca juga : Pelatih Milomir : Siapa Pun Dia Harus Total Di Tim

Dibeberkannya, saat ini penghuni Lapas Tasikmalaya berjumlah 357 orang. Sementara kapasitas Lapas hanya 88 orang.

Davy menjelaskan, prosedur penerimaan warga binaan yang dilakukan tetap sama seperti sebelumnya, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerimaan Warga Binaan Pemasyarakatan Baru.

Selain pemeriksaan administratif dan penertiban penampilan, ALS juga melakukan pemeriksaan kesehatan serta rapid test antigen, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Davy memastikan, akan memperlakukan ALS dengan baik.

Baca juga : Siap-siap, Besok PN Depok Gelar Tipiring PPKM Darurat

"Kebutuhan dasar tetap kami berikan sebagaimana mestinya dan tentu kesehatannya juga terus kami pantau," tuturnya.

Untuk diketahui, ALS dijatuhi pidana kurungan selama tiga hari karena disebut melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat setelah kedapatan melayani makan dan minum di tempat usahanya di masa pandemi.

Davy mengatakan, penerimaan ALS di Lapas yang dipimpinnya semata-mata hanya menjalankan putusan pengadilan.

Baca juga : Wacana Perpanjangan PPKM Darurat Bikin Rupiah Terjun Bebas

"Yang bersangkutan memang diserahkan oleh pihak kejaksaan Kota Tasikmalaya kepada kami setelah putusan. Tentu kami terima semata-mata untuk menjalankan tugas dan putusan pengadilan," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.