Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Berkas Rampung, Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Segera Diadili

Senin, 19 Juli 2021 17:26 WIB
Mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino bakal segera diadili atas perkara dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. Hal ini seiring dengan langkah tim penyidik yang telah merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan RJ Lino telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka RJ Lino ke tahap penuntutan atau tahap II.

Baca juga : Berkas Dilimpahkan, Nurdin Abdullah Segera Disidang Di Pengadilan Tipikor Makassar

"Setelah Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) memeriksa kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara tersangka RJL (RJ Lino), hari ini tim penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU," ujar Ali lewat pesan singkat, Senin (19/7). 

Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan terhadap RJ Lino dilanjutkan oleh Tim Jaksa Penuntut KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Juli 2021 sampai dengan 7 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Baca juga : Petani Minta Pemerintah Perkuat Diplomasi Ke China

Jaksa Penuntut memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap RJ Lino. Nantinya, surat dakwaan dan berkas perkara RJ Lino akan dilimpahkan Jaksa Penuntut ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan. "Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," tandas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.