Dark/Light Mode

Berkas Dilimpahkan, Nurdin Abdullah Segera Disidang Di Pengadilan Tipikor Makassar

Senin, 12 Juli 2021 13:53 WIB
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan anak buahnya, eks Sekretaris Dinas (Sekdis) PUTR Edy Rahmat, bakal segera "berlaga" di pengadilan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel itu ke Pengadilan Tipikor Makassar.

"Hari ini (12/7) tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang diwakili M. Asri Irwan melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, lewat pesan singkat, Senin (12/7).

Baca juga : Antisipasi Lonjakan, Rusun ASN Di Semarang Dijadikan Tempat Isolasi

Dengan pelimpahan berkas tersebut, penahanan sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar. Tapi, kata Ipi, selama proses persidangan, Nurdin dan Edy masih dititipkan di rutan KPK.

"Terdakwa Nurdin Abdullah masih dititipkan tempat penahanannya di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan terdakwa Edy Rahmat juga masih dititipkan tempat penahanannya di Rutan KPK Kavling C1," imbuhnya.

Selanjutnya, tim JPU menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan. 

Baca juga : Wali Kota Tanjungbalai Diadili Di Pengadilan Tipikor Medan, Ini Alasan KPK

Nurdin Abdullah akan didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP, atau kedua, Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Edy Rahmat didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pertama Pasal 12 huruf (a) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK menetapkan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan seorang kontraktor, Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Baca juga : Berkas Rampung, Wali Kota Tanjungbalai Segera Disidang

Nurdin diduga menerima suap Rp 2 miliar dari Agung Sucipto melalui Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp 2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.

Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya sebesar Rp 3,4 miliar yang berkaitan proyek di Sulsel. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.