Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bos Adonara Propertindo Jadi Saksi Buat Eks Petinggi Sarana Jaya

Kamis, 8 Juli 2021 11:55 WIB
Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pintonoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pintonoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggarap Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di kawasan Munjul, DKI Jakarta.

Tommy, yang merupakan tersangka dalam kasus ini akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Baca juga : Usut Korupsi Jasindo, KPK Garap Saksi Dari Pihak Swasta

"Tim penyidik hari ini (8/7) menjadwalkan pemeriksaan satu orang saksi untuk tersangka YRC. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Tommy Adrian," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Kamis (8/7).

Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari Tommy. Tommy sendiri sempat diperiksa pada Senin 5 Juli 2021. Saat itu tim penyidik mendalami dugaan PT Adonara Propertindo yang sengaja menyiapkan tanah untuk ditawarkan kepada Perumda Sarana Jaya yang berujung rasuah.

Baca juga : Adonara Propertindo Tawarkan Tanah Yang Belum Jadi Miliknya Ke Sarana Jaya

"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan peran PT AP yang telah lebih dulu menyiapkan tanah namun belum sepenuhnya menjadi milik PT AP untuk ditawarkan pada Perumda Sarana Jaya terkait pengadaan tanah di wilayah Munjul," ungkap Ipi, Senin (5/7).

Dalam kasus ini, selain Yoory dan Tommy, KPK menjerat Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka.

Baca juga : KPK Periksa Eks Senior Manajer Divisi Usaha Perumda Sarana Jaya

Komisi antirasuah juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Perbuatan yang dilakukan para tersangka itu disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.