Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Polisi menangkap pelaku dugaan provokasi penolakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui media sosial di Brebes, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy mengungkap, polisi menangkap MI (27) warga Losari, Kabupaten Brebes, yang diduga mengunggah seruan untuk berkumpul saat pelaksanaan PPKM, melalui media sosial.
Baca juga : Pahamify Berikan Akses Belajar Online Gratis Selama PPKM Darurat
Iqbal menjelaskan, kronologi kasus ini bermula ketika petugas penyekatan Exit Tol Brebes Barat memeriksa dua orang, yang mengaku akan mengikuti aksi Brebes Bergerak Menolak PPKM di Alun-alun Kabupaten Brebes.
Dari pemeriksaan kedua orang itu, polisi kemudian menelusuri keberadaan seruan penolakan PPKM, melalui akun Facebook Losari Dalam Berita.
Baca juga : Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Penipu Penjualan Oksigen Di Medsos
Berdasarkan penelurusan itu, polisi kemudian mengamankan MI sebagai pengunggah seruan penolakan PPKM tersebut. "Modusnya menyerukan untuk berkumpul," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya