Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Final FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
- Hasil Investigasi Imipas: 13 Bangunan Lapas Cibinong Dibangun Napi Sejak 2023
- Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Apa Dasar Hukumnya?
- Wisnu Hani Putranto Dipecat Sebagai ASN, Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
- Polisi Kawal Ketat Final Indonesia Vs Thailand di GBK, Kerahkan 10.121 Personel
RM.id Rakyat Merdeka - Polisi menangkap pelaku dugaan provokasi penolakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui media sosial di Brebes, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy mengungkap, polisi menangkap MI (27) warga Losari, Kabupaten Brebes, yang diduga mengunggah seruan untuk berkumpul saat pelaksanaan PPKM, melalui media sosial.
Baca juga : Pahamify Berikan Akses Belajar Online Gratis Selama PPKM Darurat
Iqbal menjelaskan, kronologi kasus ini bermula ketika petugas penyekatan Exit Tol Brebes Barat memeriksa dua orang, yang mengaku akan mengikuti aksi Brebes Bergerak Menolak PPKM di Alun-alun Kabupaten Brebes.
Dari pemeriksaan kedua orang itu, polisi kemudian menelusuri keberadaan seruan penolakan PPKM, melalui akun Facebook Losari Dalam Berita.
Baca juga : Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Penipu Penjualan Oksigen Di Medsos
Berdasarkan penelurusan itu, polisi kemudian mengamankan MI sebagai pengunggah seruan penolakan PPKM tersebut. "Modusnya menyerukan untuk berkumpul," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya