Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Anggota KSP Indosurya Khawatir Provokasi Ganggu Pencairan Dana

Selasa, 1 Juni 2021 11:12 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya gerah dengan pihak yang berupaya memprovokasi dan mengganggu putusan perjanjian perdamaian atau Homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka berharap, ada tindakan hukum terhadap para pengganggu homologasi. 

“Tindakan provokasi sama saja melawan putusan pengadilan,” tegas kuasa hukum KSP Indosurya Bosni Tambunan kepada wartawan, Senin (31/5).

Saat ini, pihaknya hanya fokus pada pengembalian dana sesuai putusan homologasi. Tapi kalau gangguan terus ada, pihaknya tak sungkan mengambil langkah hukum.

Salah satu anggota KSP Indosurya, Jevelin, khawatir gangguan ini berefek ada proses pencairan dana. Jevelin berharap tidak ada lagi provokasi. Pasalnya, gangguan terhadap proses homologasi justru menghambat proses pembayaran ke depannya. 

Baca juga : Kadin Minta Isu Negatif Terkait Penyelenggaraan Munas Dihentikan

Jevelin juga memastikan, sudah menerima cicilan pengembalian dana sejak Januari 2021 lalu. Dia yakin KSP Indosurya berkomitmen memproses pengembalian dana sesuai putusan pengadilan.

"Kalau saya bilang sih mereka berkomitmen. Karena ini sudah bulan kelima saya bersama teman-teman memperoleh cicilan. Sudah ada itikad baik, masa masih ada yang mau ganggu," katanya.

Rina, anggota KSP Indosurya juga mengkhawatirkan hal yang sama. 

“Isu negatif seperti ini bisa merusak perdamaian dan mengancam pencairan nasabah yang sudah berlangsung," ucapnya. 

Baca juga : Hasto Bangga PDIP Rutin Lakukan Simulasi Penanganan Bencana

Dirinya berharap, ada tindakan hukum bagi pihak-pihak yang memprovokasi perjanjian perdamaian antara kreditor dan debitor ini. 

"Lebih baik diambil tindakan hukum. Karena sejauh ini pihak Indosurya masih menjalankan apa yang menjadi kewajibannya, dengan membayar cicilan tiap bulan, walaupun nilainya belum sesuai dengan yang diharapkan para kreditor," jelasnya.

Proses homologasi atau perdamaian antara KSP Indosurya dengan anggota sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).

Baca juga : Mengapa Indonesia Butuh Personil Cadangan

Sebelumnya, kuasa hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya menyatakan, upaya kasasi yang diajukan pihak anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak oleh Mahkamah Agung. 

Hendra mengungkapkan, telah menerima surat putusan itu pada 27 Januari 2021. Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst.

"MA telah menolak permohoan kasasi karena sejumlah pertimbangan," katanya.

Berdasarkan putusan tersebut, pengurus KSP Indosurya telah mencairkan dana cicilan kepada ribuan anggota dan prosesnya masih berjalan lancar. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.