Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Aa Umbara Sudah Atur Vendor Pengadaan Bansos Bandung Barat

Jumat, 23 Juli 2021 11:39 WIB
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin memeriksa pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan.

Totoh diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

"Tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait  dugaan adanya jatah khusus penyaluran paket bansos yang diterima oleh tersangka karena adanya perintah dari tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna/Bupati nonaktif Bandung Barat)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (23/7).

Baca juga : Kasus Korupsi Bansos, KPK Garap Pejabat Pemkot Bandung Barat

Sementara dari enam saksi lain yang digarap di Kantor Pemkab Bandung Barat, penyidik komisi antirasuah mendalami dugaan adanya pengaturan yang dilakukan Aa Umbara agar proyek pengadaan paket bansos ini didapatkan pihak-pihak tertentu.

"Penyidik mendalami dugaan adanya pembahasan pengadaan paket Bansos yang di awal telah diinisiasi oleh tersangka AUM agar didapatkan pihak-pihak tertentu," imbuhnya.

Keenam saksi yang digarap kemarin adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Riki Riadi, Karyawan Honorer DPRD Kabupaten Bandung Barat Ajeng Dahlia, dan Kabag Pengadaan barang jasa Pemkab Bandung Barat Anni Roslianti.

Baca juga : Wagub Lukman Abunawas Layak Nyalon Pilgub Sultra

Kemudian, Direktur Utama PT Jagat Dirgantara Asep Cahyadinata, Direktur CV Satria Jakatamilung Asep Saepudin, dan Kasi Pemeliharaan jalan dan jembatan PUPR KBB Chandra Kusuma Wijaya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Aa Umbara bersama anaknya, Andri Wibawa dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan sebagai tersangka.

KPK menduga Aa Umbara menerima Rp 1 miliar atas pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 ini. Sementara Andri Wibawa disebut menerima keuntungan sebesar Rp 2,7 miliar dan Totoh Gunawan menerima keuntungan Rp 2 miliar.

Baca juga : KPK Garap Penyuap Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.