Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Garap Penyuap Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna

Senin, 19 Juli 2021 11:20 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 pada Dinsos Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020, M. Totoh Gunawan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 pada Dinsos Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020, M. Totoh Gunawan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik PT Jagat Dirgantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Totoh merupakan tersangka penyuap Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 pada Dinsos Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

"Hari ini pemeriksaan tersangka MTG (swasta). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (19/7).

Baca juga : Grand Dafam Braga Bandung Tawarkan Paket WFH

Belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik dari Totoh. Namun, belakangan, KPK tengah mendalami aliran uang dari Aa Umbara ke sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yaitu Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUM, AW, dan MTG," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4).

Baca juga : KPK Periksa Mantan Pejabat BPN Kalimantan Barat Sebagai Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Alex mengatakan tim penyidik KPK telah memeriksa 30 saksi terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.