Dark/Light Mode

Mantan Penyidik KPK Akui Terima Uang Dari Wali Kota Cimahi Dan Eks Bupati Kukar

Senin, 26 Juli 2021 21:46 WIB
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengaku menerima uang dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

Robin mengakui hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Sidang berjalan di Pengadilan Tipikor Medan. Awalnya, jaksa pada KPK bertanya kepada Robin soal penerimaan uang dari Ajay.

Baca juga : Mentan Tinjau Kesiapan Kurban di Kota Makassar

"Terkait penerimaan dari Wali Kota Cimahi?," tanya jaksa kepada Robin di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (26/). "Ada," jawab Robin.

Jaksa kemudian bertanya jumlah uang yang diterima Robin dari Ajay. "Total Rp 500 juta," tutur penyidik asal Polri berpangkat AKP itu. 

Dalam sidang pelanggaran etik Robin, Dewan Pengawas KPK membeberkan penerimaan uang dari Ajay terhadap Robin sebesar Rp 505 juta. Dewas menyebut dari Rp 505 juta, Robin mendapat jatah Rp 80 juta. Sementara sisanya Rp 425 juta masuk ke kantong pengacara Maskur Husain.

Baca juga : Pengacara Maskur Punya Koneksi Dengan Satgas Lain?

Permintaan uang yang dilakukan Robin terhadap Ajay juga sempat terungkap dalam sidang kasus suap terkait proyek pembangunan RSU Kasih Bunda dengan terdakwa Ajay, di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin 19 April 2021.

Saat itu, Sekretaris Daerah Cimahi Dikdik Suratno yang dihadirkan sebagai saksi mengaku soal adanya permintaan uang Rp 1 miliar terhadap Ajay yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku dari komisi antirasuah. Permintaan uang itu agar Ajay tak terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Selain soal penerimaan uang dari Ajay, Jaksa KPK juga menyelisik penerimaan uang lainnya yang diterima Robin. Jaksa bertanya kepada Robin soal penerimaan uang dari Aliza Gunado. Aliza merupakan pihak yang dicegah ke luar negeri terkait kasus suap penanganan perkara di KPK. "Aliza Gunado?," tanya jaksa. "Tidak," kata Robin.

Baca juga : Mentan Bersama Wali Kota Bogor Pantau Ketersediaan Hewan Kurban

Begitu juga saat ditanya apakah Robin menerima uang terkait kasus Lampung, Robin mengaku tidak pernah. Sementara soal penerimaan uang dari eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Robin mengakuinya. "Dari Rita sesuai kontrak dengan Maskur, ada. Maskur lawyernya," ungkap Robin.

Hanya saja baik jaksa KPK maupun Robin tak merinci soal jumlah uang dari Rita Widyasari. Namun dalam sidang pelanggaran etik Robin, Dewas KPK menyebut Rita memberikan uang Rp 5,1 miliar terkait dengan pembuatan memori peninjauan kembali.

Dewas menyebut, dari Rp 5,1 miliar, Robin menerima 220 juta sementara sisanya Rp 4,88 miliar diterima Maskur Husain. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.