Dark/Light Mode

Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas Setahun, Kuasa Hukum Nilai Masih Berat

Rabu, 28 Juli 2021 15:27 WIB
Djoko Tjandra. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Djoko Tjandra. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Djoko Soegiarto Tjandra, Soesilo Aribowo menilai, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memangkas hukuman kliennya dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara masih berat. "Saya berpendapat, itu pun masih berat," ujar Soesilo saat dikontak, Rabu (28/7).

Menurut Soesilo, tidak ada bukti terang yang menunjukkan Djoko menyuap mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : Dukung Polres Metro Jaya Jakarta Selatan, McDonalds Indonesia Buka Gerai Vaksin PRESISI

Hal yang sama juga terjadi pada dua jenderal polisi, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, yang disebut disuap Djoko terkait pengurusan penghapusan red notice.

"Tidak ada bukti yang terang benderang bahwa pak Joko Tjandra itu menyuap jaksa Pinangki dan para jenderal itu," tuturnya.

Baca juga : Nagan Raya Digoyang Gempa M4,4, Getaran Terasa Hingga Bener Meriah

Diketahui, pada tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan red notice.

Djoko Tjandra juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa MA. Tapi PT DKI memangkas hukumannya menjadi 3,5 tahun penjara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.