Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Asabri
Dilimpahkan Kejagung Ke JPU, Benny Tjokro Dan Heru Hidayat Segera Disidang
Rabu, 28 Juli 2021 20:50 WIB
Sebelumnya
Berdasarkan fakta yang terungkap dari hasil penyidikan, kedua tersangka dengan sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Segera Panggil Anies Baswedan
Kepada Benny Tjokro dan Heru, penyidik menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga : Kasus Gratifikasi Dan Pencucian Uang, 2 Pejabat BPN Segera Disidangkan
Lalu kedua tersangka kasus Asabri itu juga dikenai Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga : KPK Setor Rp 10 Miliar Uang Pengganti Dan Denda Ke Kas Negara
Dalam kasus Asabri, total ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh tersangka lainnya sudah duluan dilimpahkan ke JPU pada April 2021. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya